Surat-Kabar.com | Pemerintah menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.
Keputusan itu diserahkan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia, Naen Suryono, di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan UUD 1945.
Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan itu menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Menurut dia, negara berkewajiban menjamin ruang yang setara bagi setiap warga untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus.
Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi tonggak untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, dan pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif sekaligus memperkokoh persatuan Indonesia,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengatakan pembahasan usulan Hari Kepercayaan telah berlangsung sejak 2005.
Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 ditandatangani pada 30 Juni 2026 sebelum diserahkan kepada MLKI sebagai pengusul.
Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, mengapresiasi pemerintah yang telah merespons aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama.
Menurut dia, penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia.
(Har)






