Surat-Kabar.com | Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 16 saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin (10/8/2026).
Pemeriksaan menyasar sejumlah pihak yang terhubung dengan Badan Gizi Nasional (BGN), mitra pelaksana, yayasan, hingga perusahaan swasta. Kejaksaan menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat pembuktian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan para saksi berasal dari berbagai latar belakang.
“Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari internal BGN, mitra kerja, perwakilan yayasan, hingga pimpinan perusahaan swasta,” ujar Anang di Jakarta.
Dari 16 saksi yang diperiksa, di antaranya terdapat tenaga ahli BGN berinisial IDMAKN, mitra SPPG Pejaten Barat berinisial MK, serta staf keuangan PT NGS berinisial GW.
Penyidik juga memeriksa 10 direktur perusahaan. Mereka berasal dari PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Selain itu, penyidik meminta keterangan dari perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta seorang individu berinisial MHN.
Deretan saksi tersebut menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada lingkungan internal BGN. Penyidik juga menelusuri hubungan antara lembaga pemerintah, mitra pelaksana, yayasan, dan perusahaan swasta dalam pengelolaan program MBG.
Anang mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Penyidikan perkara ini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Dari pihak swasta, Kejaksaan menetapkan Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka. Seorang berinisial LMI, yang disebut menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, juga masuk dalam daftar tersangka.
Dengan pemeriksaan 16 saksi terbaru, termasuk 10 direktur perusahaan, penyidik memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan tata kelola program MBG.
Kejaksaan belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. Namun, pemeriksaan terhadap pejabat BGN, mitra SPPG, pengelola yayasan, staf keuangan, hingga jajaran perusahaan menunjukkan penyidik tengah memetakan aliran kewenangan dan hubungan kerja dalam pelaksanaan program tersebut.
(Hariadi)






