Surat-Kabar, Jeneponto | Penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023 dan 2024 memasuki babak yang lebih menentukan.
Setelah sebelumnya menelusuri dugaan adanya pengendalian proyek secara terpusat, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kini mendalami peran para kontraktor pelaksana dan sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek.
Sejumlah kontraktor dari berbagai perusahaan pelaksana telah dimintai keterangan. Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut serta meminta dokumen pendukung sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, I Putu Kisna Gupta, SH, MH. menegaskan, pemeriksaan lanjutan itu bukan sekedar formalitas, melainkan bagian dari penyempurnaan konstruksi perkara sebelum penyidik menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi barang bukti dan alat bukti yang akan menjadi dasar dalam menentukan pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana. Di saat yang sama, penyidik juga sedang melengkapi unsur-unsur pasal yang akan disangkakan,” ujarnya.
Koordinator Wilayah DPP Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) selaku pelapor menilai perkembangan itu menunjukkan penyidik mulai mengarah pada inti perkara.
“Kami melihat penyidik sudah masuk pada substansi perkara. Pemeriksaan terhadap kontraktor dan saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek menunjukkan penyidikan tidak lagi berhenti pada aspek administratif, tetapi mulai mengurai siapa yang mengendalikan pekerjaan dan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana,” kata Djuhaib.
L-Kompleks menegaskan, sejak awal laporan mereka tidak hanya mempersoalkan dugaan kerugian negara, tetapi juga mengungkap adanya indikasi pengaturan proyek yang diduga melibatkan sejumlah paket pekerjaan.
“Harapan kami sederhana, siapa pun yang terbukti memiliki peran dan didukung alat bukti yang cukup harus ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi harus bermuara pada pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM di Jeneponto hingga kini masih berlangsung. Penyidik masih membuka peluang memanggil saksi tambahan seiring pendalaman alat bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut. (**)






