Surat-Kabar.com | Makassar – Laporan dugaan pelecehan verbal Rektor Universitas Negeri Makassar nonaktif, Karta Jayadi, kandas di tahap penyelidikan. Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menghentikan perkara itu dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pidana, meskipun korban mengklaim adanya rangkaian pesan bernuansa seksual sejak 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penghentian penyelidikan yang telah berlangsung sejak laporan korban masuk pada Agustus 2025.
“Iya, benar. Penyelidikan dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Didik, Selasa (27/1/2026).
Didik menjelaskan, penyidik telah melakukan pendalaman secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan laporan, alat bukti, keterangan saksi ahli, hingga klarifikasi terhadap pelapor, seorang dosen perempuan berinisial Q. Analisis hukum juga dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan percakapan digital.
Meski demikian, kepolisian menegaskan penghentian penyelidikan ini tidak menutup akses hukum bagi pelapor. Menurut Didik, Q berencana menempuh jalur hukum lain dengan konstruksi perkara yang berbeda.
“Pelapor akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel turut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelaah konten percakapan yang dilaporkan.
Sebelumnya, Q mengaku menerima pesan WhatsApp bernuansa seksual yang diduga dikirim oleh Karta Jayadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Pesan tersebut antara lain berisi ajakan bertemu di hotel, pengiriman gambar tidak senonoh, serta permintaan-permintaan pribadi yang dinilai membuat korban merasa tidak nyaman.
(Mahar)






