Surat-Kabar.com | Jeneponto – Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa pada proyek pekerjaan sumur bor di Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 tersebut dinilai tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga menunjukkan pola pengelolaan anggaran yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengawas.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan L-Kompleks, proyek sumur bor itu terdiri atas dua titik pekerjaan yang berada dalam satu dusun, dengan total anggaran Rp300 juta atau masing-masing Rp150 juta per titik, namun kondisi dan tingkat pemanfaatan kedua titik tersebut tidak berjalan seimbang.
Satu titik sumur bor dilaporkan tidak dilengkapi mesin celup maupun jaringan listrik, sehingga tidak dapat difungsikan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga. Sementara satu titik lainnya beroperasi dan digunakan, karena dilengkapi mesin dan aliran listrik. Titik sumur bor yang berfungsi tersebut diketahui berada di lingkungan rumah orang tua Kepala Desa Bulusibatang.
Koordinator Wilayah DPP L-Kompleks, Juhaib, menyatakan bahwa perbedaan fungsi pada dua proyek dengan nilai anggaran dan lokasi yang relatif sama itu patut dipertanyakan.
“Dua titik pekerjaan berada dalam satu dusun dan memiliki nilai anggaran yang sama, namun hanya satu yang berfungsi optimal, kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, L-Kompleks juga menyoroti spesifikasi teknis pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran, sumur bor tersebut disebut hanya menggunakan mesin dinamo sederhana, bukan sistem pompa standar yang umumnya digunakan dalam proyek sumur bor dengan nilai ratusan juta rupiah.
Ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan realisasi pekerjaan ini, menurut L-Kompleks, perlu ditelaah lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan resmi guna memastikan tidak terjadi pemborosan atau ketidaktepatan penggunaan anggaran.
L-Kompleks juga mencatat adanya dugaan bahwa pelaksanaan proyek dikerjakan secara langsung oleh kepala desa, tanpa melalui mekanisme pengadaan yang terbuka. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Dalam keterangannya, L-Kompleks mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepala desa untuk menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan umum. Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam setiap pengelolaan dana desa.
L-Kompleks menegaskan bahwa rujukan terhadap ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimaksudkan sebagai bingkai normatif untuk menilai potensi risiko penyimpangan, bukan sebagai penetapan kesalahan hukum terhadap pihak tertentu.
Tidak hanya pada satu kegiatan, L-Kompleks menyebut telah mencatat sejumlah proyek desa lain di Bulusibatang sejak 2019 hingga 2025 yang dinilai perlu diaudit lebih lanjut. Pola yang disoroti antara lain terpusatnya pengelolaan kegiatan, lemahnya pengawasan internal, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi penggunaan anggaran desa.
“Atas dasar itu, kami mendorong agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes Desa Bulusibatang lintas tahun anggaran,” kata Juhaib, Jumat (30/1/2026).
L-Kompleks mendorong Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta instansi terkait untuk melakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Desa Bulusibatang, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui pesan Watsapp , namun belum mendapat respons.
(Hrd – DL)






