Surat-Kabar.com – Gowa | Kasus penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau biasa dikenal dengan Program Sertifikasi Tanah Gratis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya menyeret mantan Lurah Tombolo, A, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya praktik pungutan liar terhadap warga yang hendak mengurus sertifikat tanah.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membeberkan bahwa tersangka meminta biaya Rp5 juta per warga untuk proses sertifikat yang seharusnya tidak dipungut biaya. Total pungutan mencapai lebih dari Rp307,7 juta.
“Tersangka membebani masyarakat membayar Rp5 juta,” tegas Aldy, Rabu (19/11/2025).
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengklaim adanya hibah dari pemerintah pada tahun 2024. Padahal, program yang dimaksud merupakan PTSL dari Kementerian ATR/BPN, yang memang diperuntukkan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu. Sedikitnya 78 bidang tanah tercatat mengalami penyimpangan.
Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar menjelaskan, penelusuran kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa janggal karena dimintai biaya besar untuk sertifikat gratis. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan sisa pungutan sekitar Rp30 juta.
“Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni A, yang saat itu menjabat Lurah Tombolo,” terang Bakhtiar.
Polisi membuka layanan pengaduan bagi warga lain yang mungkin pernah mengalami pembebanan biaya tidak sesuai aturan dalam pengurusan PTSL.
Tersangka kini dihadapkan pada ancaman Pasal 12 Undang-Undang Tipikor, dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(DL)






