Surat-Kabar.com | Makassar – Setelah berbulan-bulan tertutup, dokumen penggunaan anggaran kegiatan pemerintah kota di hotel akhirnya dibuka.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Makassar menyerahkan dokumen internal mereka setelah digugat dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Putusan mediasi yang dibacakan 12 Februari 2026 memastikan sengketa antara warga pemohon Ruslan Rahman dan sejumlah dinas berakhir damai.
Namun perkara ini sekaligus menyingkap fakta dokumen kegiatan yang seharusnya mudah diakses publik justru baru diserahkan setelah masuk meja sengketa.
Dokumen yang diminta mencakup Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), daftar hotel kegiatan, SK pelaksana, daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, hingga bukti pembayaran untuk tahun anggaran 2022–2024.
Sejumlah OPD yang akhirnya menyerahkan dokumen antara lain Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan dan Pertanian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta badan teknis lainnya di lingkup Pemkot Makassar.
Majelis Komisioner Komisi Informasi yang diketuai Herman bersama anggota Subhan dan Abdul Kadir Patwa menegaskan bahwa kesepakatan mediasi para pihak sah dituangkan dalam putusan dan bersifat final serta mengikat.
Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan para pihak menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan, termasuk penyerahan dokumen yang sebelumnya disengketakan.
Pemohon Ruslan Rahman, yang juga Sekretaris Jenderal L-Kompleks, menilai kasus ini menunjukkan masih lemahnya budaya keterbukaan informasi di pemerintahan daerah.
Menurut dia, dokumen yang diminta bukan informasi rahasia, melainkan data penggunaan anggaran publik yang seharusnya tersedia tanpa harus melalui sengketa.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal bagaimana informasi publik yang seharusnya terbuka justru baru diberikan setelah dipaksa lewat proses sengketa,” kata Ruslan, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, keterbukaan anggaran penting untuk mencegah potensi penyimpangan penggunaan dana kegiatan pemerintah, termasuk kegiatan di hotel yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Ruslan juga menyebut pihaknya akan terus memantau dokumen yang telah diperoleh untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan.
“Kalau sistem transparansi berjalan baik, masyarakat tidak perlu datang ke Komisi Informasi hanya untuk meminta dokumen dasar pemerintah,” ujarnya.
Putusan mediasi ini menutup sengketa secara administrative namun perkara tersebut memperlihatkan bahwa akses terhadap dokumen anggaran pemerintah daerah masih sering bergantung pada tekanan hukum, bukan kesadaran pelayanan publik.
(Anri S)






