Surat-Kabar, Makassar | Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar yang melaporkan oknum penyebar berita bohong (Hoax) melalui media sosial ke aparat penegak hukum.
Menurutnya, tindakan tegas tersebut penting sebagai pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mendukung penuh langkah PDAM Makassar, tindakan ini menjadi pelajaran bahwa kebebasan berpendapat di media sosial harus diiringi dengan tanggung jawab,” ujar Ruslan Rahman Kamis (21/08/2025).
Ruslan menyesalkan bahwa penyebar hoaks tersebut diduga merupakan seorang oknum yang bergelut di bidang jurnalistik dan bahkan menjabat sebagai pimpinan media.
“Seharusnya orang yang berkecimpung di dunia pers justru memberi contoh dalam sharing informasi yang benar, akurat di media sosial, kalau justru menyebarkan hoaks maka dampaknya akan lebih berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain pimpinan media itu, PDAM Makassar juga melaporkan dua staf internalnya, yakni Rahmat dan Sondang Sinaga, karena turut menyebarkan informasi palsu yang tidak sesuai dengan fakta. Mereka terbukti menyebarkan gambar surat izin dengan tempelan catatan bertuliskan “ambil surat ijin bayar 10 ribu/lembar” di WhatsApp publik.
Foto itu kemudian ditambahi komentar bernada provokatif, antara lain “Biar surat ijin dibisnisii gaes” dan “Rusak betul ini PDAM”, menurut humas PDAM Makassar, Fazad Azizah informasi tersebut sama sekali tidak benar.
“PDAM tidak pernah memberlakukan biaya Rp10 ribu untuk pengambilan surat izin. Tindakan menyebarkan pesan seperti itu sangat merugikan nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat,” tegas Fazad
Ruslan menambahkan, penjelasan lebih lanjut mengenai aturan pencemaran nama baik perusahaan:
-
KUHP:
- Pasal 310: Mengatur tentang pencemaran nama baik secara umum, termasuk penyebaran fitnah atau tuduhan palsu yang merugikan nama baik seseorang atau badan hukum.
- Pasal 311: Menjelaskan tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja dan diketahui umum.
- Pasal 310: Mengatur tentang pencemaran nama baik secara umum, termasuk penyebaran fitnah atau tuduhan palsu yang merugikan nama baik seseorang atau badan hukum.
-
UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016):
- Pasal 27 ayat (3): Mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Pasal 45 ayat (3): Menentukan sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
- Pasal 27 ayat (3): Mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Tuduhan Palsu: Penyebaran informasi yang tidak benar atau fitnah mengenai perusahaan.
- Publikasi: Informasi tersebut disebarluaskan kepada pihak lain (misalnya, melalui media sosial, berita, atau forum diskusi).
- Kerugian: Tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada reputasi perusahaan.
Sekjen L-Kompleks pun mengajak masyarakat untuk lebih cermat sebelum membagikan informasi di media sosial. “Saring sebelum sharing. Jangan sampai niatnya hanya bercanda, tapi berujung pidana,” ujarnya. (anr)






