Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeEducationSPMB Sulsel 2025:...

SPMB Sulsel 2025: Regulasi Tambal Sulam, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Surat-Kabar, Makassar | Kepastian mekanisme seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di Sulawesi Selatan menghadapi gelombang sentimen negatif dari publik melalui sosial media, sederet aturan-aturan tambalan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui beberapa surat edaran mamantik perhatian penulis untuk mengulas perihal kesiapan penyelenggaraan seleksi penerimaan murid baru.

Tak ayal, saat jadwal pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) tengah berlangsung, Surat Edaran baru kembali dikeluarkan untuk mengubah mekanisme perhitungan nilai kemampuan akademik. Sebelumnya merujuk pada Juknis Nomor 400.3/2847/DISDIK telah diatur nilai kemampuan akademik ditentukan berdasarkan hasil TPA, namun melalui SE Nomor 400.3.8/5631/DISDIK kemudian berubah menjadi pembobotan dengan akumulasi nilai rata-rata semester 1 -5 dikalikan skor TPA dalam persen.

Berdasarkan analisis penulis, ditemukan sejumlah 6 (enam) Surah Edaran yang secara substansi mengubah hingga menambah ketentuan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2025/2026 di Sulawesi Selatan, yang sebelumnya telah diatur melalui Juknis.

Tulisan ini bermaksud membedah kesiapan regulasi penyelenggaraan SPMB di Sulawesi Selatan dari aspek formal regulasi dan materiil/substansi sebagai refleksi untuk mendorong penyelenggaraan SPMB yang lebih siap memberikan kepastian dan rasa keadilan masyarakat melalui prosedur mekanisme yang jelas.

Harmoni Regulasi (Formal)

Hal menarik pertama, dapat diamati dari Juknis SPMB Jenjang SMA, SMA, SMK, dan SLB Sulawesi Selatan TA 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Nomor 400.3/2847/DISDIK berjudul Keputusan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.

Pada bagian konsideran Keputusan tersebut “bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026”.

See also  L-Kompleks Menguak Misteri "31 Siswa Siluman" Yang Seolah-olah Lolos Murni dan Ikut MPLS di SMAN 2 Makassar Lalu

Maka menjadi tanya tanya, apakah sebenarnya format Juknis ini? Keputusan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur? Ataukah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan? Produk tertulis pemerintah baik berupa regeling, beschikking, maupun beleidsregel menurut hemat penulis tidak boleh lepas dari sebuah asas, yaitu het beginsel van de ken baarheid (Asas Dapat Dikenali) sehingga haruslah jelas bentuk, jenis, dan juga pembuatnya.

Sederhananya, jika dilihat dari format juknis ini jelas bukanlah Keputusan Kepala Daerah yang dapat dengan jelas diamati dari logo yang tidak menggunakan lambang Negara sebagaimana harusnya yang diatur pada Pasal 168 ayat (1), serta penomoran yang tidak melalui biro hukum provinsi sebagaimana mestinya sebuah Keputusan Kepala Daerah yang diatur Pasal 120 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Secara letterlijk, Pasal 33 ayat (1) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tegas mengatur bahwa “Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.

Maka ketentuan ini secara eksplisit mengatur bahwa petunjuk teknis SPMB haruslah dibuat dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah, dengan demikian penetapan juknis dalam format lain secara terang bertentangan dengan Permendikdasmen 3/2025.

Prof Yuliandri dalam bukunya Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik (hal 225-227) menyadur beberapa alasan substantif yang biasa dipakai untuk melakukan pengujian terhadap norma umum peraturan (regeling) dan norma konkret (beschikking) salah satunya unauthorised delegation bahwa jika suatu lembaga atau pejabat diberi kewenangan diskresi oleh undang-undang, maka kewenangan diskresi itu tidak dapat disubdelegasikan kepada lembaga atau pejabat lain, kecuali jika undang-undang yang bersangkutan secara regas membolehkan subdelegasi semacam itu.

See also  Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Dipolisikan, Kadis Enggan Komentar

Dengan demikian, dilihat dari aspek filosofis maupun yuridis keberadaan Juknis dalam bentuk Keputusan Nomor 400.3/2847/DISDIK ini menabrak landasan dasar pembentukan kaidah hukum yang baik. Anomali kemudian bermunculan ketika Juknis ini disusul oleh beberapa Surat Edaran yang secara substansi berpotensi menimbulkan kerancuan yang akhirnya dapat mengancam hak masyarakat atas kepastian mekanisme seleksi.

Hirarki Substansi (Materiel)

Eksistensi Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara pemerintahan yang melaksanakan urusan pendidikan tentu mesti dihayati bahwa baik dari sebagai badan maupun pejabat dibekali kewenangan diskresi/freiesermessen yang menjadikannya niscaya untuk melahirkan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) salah satunya seperti surat edaran.

Diskresi seyogyanya hadir karena faktor kebutuhan untuk menjawab situasi yang tidak dijangkau oleh peraturan yang ada sehingga dalam kondisi telah tersedia perangkat aturan yang jelas dan memadai namun kemudian dipaksakan sebuah diskresi yang secara substantif bertentangan, akhirnya hanya akan menimbulkan ketidakpastian dan potensi maladministrasi.

Sebagai contoh, pada jalur domisili perangkingan dilakukan dengan merujuk pada Pasal 43 ayat (3) Permendikdasmen 3/2025 bahwa “Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas: a. Kemampuan akademik; b. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan c. Usia.”

Namun kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/2059/DISDIK Tentang Perbaikan Kalimat Dalam Juknis SPMB 2025, Standar Operasional Prosedur dan Ketentuan Tambahan Dalam SPMB Sulsel 2025 mengatur berbeda bahwa “Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui jalur domisili melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka pemenuhan kuota/daya tampung dilakukan berdasarkan urutan hasil tes potensi akademik dan usia tertua”

See also  L-Kompleks, Tim Kawal PPDB Sulsel 2024 Pantau dan Buka Pengaduan Masyarakat

Maka jika merujuk pada SE ini, dalam kondisi jumlah pendaftar melebihi kuota, maka jarak tempat tinggal calon murid sama sekali tidak menjadi indikator penilaian, hal ini ibarat mengingkari nama jalur domisili itu sendiri, bernama jalur domisili, tetapi indikator penilaiannya bukanlah domisili.

Manakala tata usaha negara menentukan suatu kebijaksanaan atas kewenangan membuat keputusan, maka tanyakanlah pada dirinya sendiri untuk apa suatu kebijaksanaan akan dijalankan (Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, hal 149).

Dalam hukum dikenal sebuah doktrinSens Clair yang berarti kejelasan makna, dengan meminjam prinsip ini, maka terhadap sesuatu aturan yang telah jelas tidak perlu diberikan tambahan-tambahan yang akhirnya akan menyimpang. Pemangkasan kata-kalimat dalam suatu peraturan bukanlah permainan atau pilihan eliminasi, namun secara mendasar akan turut mengancam hak masyarakat atas keadilan dan kepastian hukum.

Dari sudut pandang penyelenggaraan pelayanan publik, keberadaan mekanisme prosedur adalah sebuah standar dasar yang wajib disediakan oleh penyelenggara. Sehingga bagaimana mungkin kita berandai-andai untuk menghadirkan peningkatan kualitas pelayanan publik tetapi meninggalkan kewajiban untuk memenuhi hal yang sifatnya mendasar, seumpama kata pepatah ‘ibarat jauh panggang dari api’.

Pada akhirnya perbaikan proses seleksi penerimaan siswa baru menjadi tanggung jawab bersama, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan diharapkan dapat secara proaktif melakukan kontrol terhadap penyusunan regulasi teknis SPMB di daerah sehingga dapat mengawal kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat secara aktif untuk menyampaikan pengaduan apabila terjadi indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB pada kanal-kanal yang tersedia, salah satunya melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh Ombudsman.

Oleh: ST Dwi Adiyah Pratiwi, SH.,MH.,MAP

(Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.