Wednesday, October 14, 2026

Creating liberating content

L-Kompleks Desak Kapolda Sulsel...

Surat-Kabar.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Soial (L-Kompleks) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan...

Sarang Narkoba di Palu...

Surat-Kabar.com | Polisi menggelar operasi pemberantasan narkoba di dua kota di Sulawesi, Palu,...

Terima Audiensi PWI Sulsel,...

Surat-Kabar, Makassar | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah Perumda Air...

Kosmetik Bermerkuri Kembali Terungkap...

Surat-Kabar.com | Kosmetik ilegal kembali ditemukan di Sulawesi Selatan. Balai Besar Pengawas Obat...
HomeEducationSPMB Sulsel 2025:...

SPMB Sulsel 2025: Regulasi Tambal Sulam, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Surat-Kabar, Makassar | Kepastian mekanisme seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di Sulawesi Selatan menghadapi gelombang sentimen negatif dari publik melalui sosial media, sederet aturan-aturan tambalan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui beberapa surat edaran mamantik perhatian penulis untuk mengulas perihal kesiapan penyelenggaraan seleksi penerimaan murid baru.

Tak ayal, saat jadwal pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) tengah berlangsung, Surat Edaran baru kembali dikeluarkan untuk mengubah mekanisme perhitungan nilai kemampuan akademik. Sebelumnya merujuk pada Juknis Nomor 400.3/2847/DISDIK telah diatur nilai kemampuan akademik ditentukan berdasarkan hasil TPA, namun melalui SE Nomor 400.3.8/5631/DISDIK kemudian berubah menjadi pembobotan dengan akumulasi nilai rata-rata semester 1 -5 dikalikan skor TPA dalam persen.

Berdasarkan analisis penulis, ditemukan sejumlah 6 (enam) Surah Edaran yang secara substansi mengubah hingga menambah ketentuan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2025/2026 di Sulawesi Selatan, yang sebelumnya telah diatur melalui Juknis.

Tulisan ini bermaksud membedah kesiapan regulasi penyelenggaraan SPMB di Sulawesi Selatan dari aspek formal regulasi dan materiil/substansi sebagai refleksi untuk mendorong penyelenggaraan SPMB yang lebih siap memberikan kepastian dan rasa keadilan masyarakat melalui prosedur mekanisme yang jelas.

Harmoni Regulasi (Formal)

Hal menarik pertama, dapat diamati dari Juknis SPMB Jenjang SMA, SMA, SMK, dan SLB Sulawesi Selatan TA 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Nomor 400.3/2847/DISDIK berjudul Keputusan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.

Pada bagian konsideran Keputusan tersebut “bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026”.

See also  L-Kompleks Menguak Misteri "31 Siswa Siluman" Yang Seolah-olah Lolos Murni dan Ikut MPLS di SMAN 2 Makassar Lalu

Maka menjadi tanya tanya, apakah sebenarnya format Juknis ini? Keputusan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur? Ataukah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan? Produk tertulis pemerintah baik berupa regeling, beschikking, maupun beleidsregel menurut hemat penulis tidak boleh lepas dari sebuah asas, yaitu het beginsel van de ken baarheid (Asas Dapat Dikenali) sehingga haruslah jelas bentuk, jenis, dan juga pembuatnya.

Sederhananya, jika dilihat dari format juknis ini jelas bukanlah Keputusan Kepala Daerah yang dapat dengan jelas diamati dari logo yang tidak menggunakan lambang Negara sebagaimana harusnya yang diatur pada Pasal 168 ayat (1), serta penomoran yang tidak melalui biro hukum provinsi sebagaimana mestinya sebuah Keputusan Kepala Daerah yang diatur Pasal 120 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Secara letterlijk, Pasal 33 ayat (1) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tegas mengatur bahwa “Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.

Maka ketentuan ini secara eksplisit mengatur bahwa petunjuk teknis SPMB haruslah dibuat dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah, dengan demikian penetapan juknis dalam format lain secara terang bertentangan dengan Permendikdasmen 3/2025.

Prof Yuliandri dalam bukunya Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik (hal 225-227) menyadur beberapa alasan substantif yang biasa dipakai untuk melakukan pengujian terhadap norma umum peraturan (regeling) dan norma konkret (beschikking) salah satunya unauthorised delegation bahwa jika suatu lembaga atau pejabat diberi kewenangan diskresi oleh undang-undang, maka kewenangan diskresi itu tidak dapat disubdelegasikan kepada lembaga atau pejabat lain, kecuali jika undang-undang yang bersangkutan secara regas membolehkan subdelegasi semacam itu.

See also  Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Dipolisikan, Kadis Enggan Komentar

Dengan demikian, dilihat dari aspek filosofis maupun yuridis keberadaan Juknis dalam bentuk Keputusan Nomor 400.3/2847/DISDIK ini menabrak landasan dasar pembentukan kaidah hukum yang baik. Anomali kemudian bermunculan ketika Juknis ini disusul oleh beberapa Surat Edaran yang secara substansi berpotensi menimbulkan kerancuan yang akhirnya dapat mengancam hak masyarakat atas kepastian mekanisme seleksi.

Hirarki Substansi (Materiel)

Eksistensi Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara pemerintahan yang melaksanakan urusan pendidikan tentu mesti dihayati bahwa baik dari sebagai badan maupun pejabat dibekali kewenangan diskresi/freiesermessen yang menjadikannya niscaya untuk melahirkan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) salah satunya seperti surat edaran.

Diskresi seyogyanya hadir karena faktor kebutuhan untuk menjawab situasi yang tidak dijangkau oleh peraturan yang ada sehingga dalam kondisi telah tersedia perangkat aturan yang jelas dan memadai namun kemudian dipaksakan sebuah diskresi yang secara substantif bertentangan, akhirnya hanya akan menimbulkan ketidakpastian dan potensi maladministrasi.

Sebagai contoh, pada jalur domisili perangkingan dilakukan dengan merujuk pada Pasal 43 ayat (3) Permendikdasmen 3/2025 bahwa “Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas: a. Kemampuan akademik; b. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan c. Usia.”

Namun kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/2059/DISDIK Tentang Perbaikan Kalimat Dalam Juknis SPMB 2025, Standar Operasional Prosedur dan Ketentuan Tambahan Dalam SPMB Sulsel 2025 mengatur berbeda bahwa “Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui jalur domisili melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka pemenuhan kuota/daya tampung dilakukan berdasarkan urutan hasil tes potensi akademik dan usia tertua”

See also  L-Kompleks, Tim Kawal PPDB Sulsel 2024 Pantau dan Buka Pengaduan Masyarakat

Maka jika merujuk pada SE ini, dalam kondisi jumlah pendaftar melebihi kuota, maka jarak tempat tinggal calon murid sama sekali tidak menjadi indikator penilaian, hal ini ibarat mengingkari nama jalur domisili itu sendiri, bernama jalur domisili, tetapi indikator penilaiannya bukanlah domisili.

Manakala tata usaha negara menentukan suatu kebijaksanaan atas kewenangan membuat keputusan, maka tanyakanlah pada dirinya sendiri untuk apa suatu kebijaksanaan akan dijalankan (Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, hal 149).

Dalam hukum dikenal sebuah doktrinSens Clair yang berarti kejelasan makna, dengan meminjam prinsip ini, maka terhadap sesuatu aturan yang telah jelas tidak perlu diberikan tambahan-tambahan yang akhirnya akan menyimpang. Pemangkasan kata-kalimat dalam suatu peraturan bukanlah permainan atau pilihan eliminasi, namun secara mendasar akan turut mengancam hak masyarakat atas keadilan dan kepastian hukum.

Dari sudut pandang penyelenggaraan pelayanan publik, keberadaan mekanisme prosedur adalah sebuah standar dasar yang wajib disediakan oleh penyelenggara. Sehingga bagaimana mungkin kita berandai-andai untuk menghadirkan peningkatan kualitas pelayanan publik tetapi meninggalkan kewajiban untuk memenuhi hal yang sifatnya mendasar, seumpama kata pepatah ‘ibarat jauh panggang dari api’.

Pada akhirnya perbaikan proses seleksi penerimaan siswa baru menjadi tanggung jawab bersama, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan diharapkan dapat secara proaktif melakukan kontrol terhadap penyusunan regulasi teknis SPMB di daerah sehingga dapat mengawal kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat secara aktif untuk menyampaikan pengaduan apabila terjadi indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB pada kanal-kanal yang tersedia, salah satunya melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh Ombudsman.

Oleh: ST Dwi Adiyah Pratiwi, SH.,MH.,MAP

(Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

L-Kompleks Desak Kapolda Sulsel Perhatikan Laporan Dugaan Korupsi Bengkel Disdik Rp11,8 Miliar

Surat-Kabar.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Soial (L-Kompleks) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru, Irjen M. Awal Chairuddin, memberikan perhatian serius terhadap penanganan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan di bawah Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan...

Sarang Narkoba di Palu dan Makassar Disikat Polisi, Ratusan Orang Diamankan

Surat-Kabar.com | Polisi menggelar operasi pemberantasan narkoba di dua kota di Sulawesi, Palu, Sulawesi Tengah, dan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2026). Di Kota Palu, 249 personel gabungan menyisir Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Sementara di Makassar, polisi menggerebek Kampung Sapiria Bortak,...

Terima Audiensi PWI Sulsel, Plt Dirut PDAM Makassar Bahas Pelayanan Air

Surat-Kabar, Makassar | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah Perumda Air Minum Kota Makassar dalam menjaga pelayanan air bersih kepada masyarakat di tengah kondisi El Nino Godzilla yang melanda Kota Makassar. Apresiasi tersebut disampaikan Ketua PWI Sulsel terpilih,...

Kosmetik Bermerkuri Kembali Terungkap di Sulsel, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Surat-Kabar.com | Kosmetik ilegal kembali ditemukan di Sulawesi Selatan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 4.009 potong kosmetik dengan nilai...

PDAM Makassar Terima Audiensi Eastern Pearl Flour Mills, Bahas Kebutuhan Jaringan Air

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Taufiq Aris, menerima kunjungan rombongan PT Eastern Pearl Flour Mills di ruang rapat direksi Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Makassar, Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut membahas...

PDAM Makassar Bahas Penguatan Pengelolaan NRW Bersama Kawasaki City dan STS

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menerima kunjungan delegasi Kawasaki City, Jepang, bersama Suido Technical Service Co., Ltd. (STS) di ruang rapat direksi Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Senin (05/10/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung Plt...

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, DPRD Siapkan Surat Usulan Pemberhentian

Surat-Kabar.com | Gonjang-ganjing politik yang menggoyang kursi Bupati Gowa Husniah Talenrang memasuki babak baru. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa yang berujung pada usulan pemberhentian Husniah dari jabatannya, Kamis (1/10/2026). Putusan itu kini ditindaklanjuti DPRD Gowa. Dewan menjadwalkan...

Plt Dirum Andi Taufiq Aris Pimpin Penagihan Serentak Perumda Air Minum Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kegiatan penagihan serentak secara bersamaan di seluruh wilayah pelayanan, Senin (05/10/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran pegawai perusahaan yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan sekaligus pendataan pelanggan. Penagihan serentak tersebut menyasar...

Kapolri Suyudi Bidik Narkoba, Debt Collector Nakal hingga Korupsi dalam 100 Hari Pertama

Surat-Kabar.com | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memasukkan pemberantasan narkotika, premanisme, pemerasan, hingga korupsi sebagai prioritas penegakan hukum dalam 100 hari pertama kepemimpinannya. Ia juga menyoroti aksi debt collector yang menggunakan cara-cara melanggar hukum dalam menagih utang. Agenda tersebut menjadi bagian...

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Parigi Moutong dan Poso

Surat-Kabar.com | Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang yang diduga terlibat jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso. Penangkapan dilakukan Jumat (2/10/2026), oleh personel Densus 88 Antiteror...

Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar, Wirda Fauzah Madjid menerima kunjungan Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H. bersama rombongan...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Listyo Sigit, DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri

Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Dalam surat tersebut, Presiden sekaligus mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai pengganti Listyo Sigit...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.