Surat-Kabar.com | Sulteng – Pemerintah Kota Palu menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/11/DINKES/2026 yang diteken Hadianto Rasyid pada 31 Maret 2026.
Penetapan ini menjadi penanda bahwa penyebaran campak di wilayah tersebut telah melampaui ambang kewaspadaan.
Sebagai respons, pemerintah kota langsung menggulirkan program Outbreak Response Immunization (ORI) yang berlangsung 30 Maret hingga 11 April 2026. Program ini mewajibkan seluruh anak usia 9 hingga 59 bulan menerima satu dosis tambahan vaksin campak tanpa memandang riwayat imunisasi sebelumnya.
Instruksi dari wali kota tidak berhenti pada sektor kesehatan. Seluruh organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, hingga kelurahan diminta bergerak serentak. Pendataan anak sasaran harus dilakukan menyeluruh, sementara layanan imunisasi dipusatkan di puskesmas dan posyandu.
Dinas Kesehatan menjadi ujung tombak penyediaan vaksin, namun pelaksanaannya melibatkan lintas sector mulai dari pendidikan hingga sosial untuk memperkuat pengawasan dan pelaporan kasus di lapangan.
Di saat yang sama, pemerintah juga menghadapi tantangan lain, rendahnya kepercayaan publik akibat maraknya disinformasi. Untuk itu, Pemkot Palu menggandeng tokoh agama, PKK, hingga RT/RW guna mengampanyekan pentingnya imunisasi serta meredam hoaks yang beredar.
Langkah terpadu ini disebut sejalan dengan arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh capaian di lapangan apakah seluruh anak sasaran benar-benar terjangkau, dan apakah kepercayaan publik bisa dipulihkan dalam waktu singkat di tengah situasi wabah.
(Aditya)






