Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeLaw & CrimeVonis Bebas Kasus...

Vonis Bebas Kasus Baznas Enrekang, Era Baru Penegakan Hukum

Surat-Kabar, Makassar | Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang Tahun 2021-2024.

Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, dalam sidang putusan yang digelar di PN Makassar, Kamis (07/05/2026).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Putusan bebas ini diberikan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa enam orang, yaitu Syawal Sitonda (Mantan Plt Ketua BAZNAS Enrekang), Junwar (Ketua BAZNAS Enrekang periode 2021–2026), Ilham Kadir (Komisioner BAZNAS Enrekang), serta Baharuddin, Kadir Lesang dan Kamaruddin yang masing-masing merupakan Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan. Kemudian memerintahkan kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabat para terdakwa dipulihkan oleh karena tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa.

See also  Sekitar 15 Nama Akan Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM

Menanggapi putusan itu, tim advokat pendamping para terdakwa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai objektif dan sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.

Dalam keterangannya kepada media, tim advokat menilai bahwa putusan majelis hakim mencerminkan independensi dan integritas peradilan dalam menilai secara menyeluruh setiap alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat para ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan sangat hati-hati, objektif, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Hasri Jack selaku Juru Bicara Tim Advokat Para Terdakwa.

Menurutnya, sejak awal perkara ini bergulir, tim advokat telah meyakini bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, khususnya terkait dengan status dana ZIS yang bukan merupakan bagian dari keuangan negara.

Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan para ahli di persidangan yang menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah tidak termasuk dalam kategori penerimaan negara maupun keuangan negara, serta dikelola oleh lembaga yang tidak berada dalam struktur pemerintahan.

See also  L-Kompleks Minta Tinjau Ulang RJ Kasus Owner Warung Pallubasa Serigala

Lebih lanjut, tim advokat menegaskan bahwa secara hukum objek perkara dalam kasus ini sejak awal telah keliru atau error in objecto, karena dana ZIS tidak memenuhi syarat sebagai objek dalam tindak pidana korupsi.

“Jika objeknya bukan keuangan negara, maka konstruksi perkara tipikor menjadi tidak terpenuhi. Inilah yang sejak awal kami sampaikan, bahwa perkara ini mengandung kekeliruan mendasar atau error in objecto,” tegas Hasri Jack.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim telah secara cermat dan jernih melihat pokok persoalan tersebut, sehingga menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan sebagaimana disyaratkan dalam delik tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, putusan majelis hakim yang membebaskan para terdakwa dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak semata-mata didasarkan pada asumsi atau penafsiran yang dipaksakan.

See also  Ruslan Kembali Ajukan 9 Kecamatan, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ke KI Sulsel

Tim advokat juga menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi preseden penting dalam penanganan perkara serupa ke depan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah.

“Putusan ini bukan hanya soal membebaskan para terdakwa, tetapi juga memberikan kejelasan hukum bahwa tidak semua persoalan administratif atau tata kelola dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih ketika objek hukumnya sendiri tidak memenuhi kriteria sebagai keuangan negara,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, tim advokat berharap agar putusan ini menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara serupa secara lebih cermat, proporsional, dan berbasis pada ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui perkara dugaan korupsi dana ZIS di BAZNAS Kabupaten Enrekang sebelumnya menjadi perhatian publik, sebelum akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.