Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetro12 Desa di...

12 Desa di Jeneponto Hadapi Putusan Sengketa Informasi, Satu Desa Empat Kali Mangkir Sidang

Surat-Kabar, Makassar | Sengketa informasi publik yang diajukan warga Jeneponto, Juhaib terhadap sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Jeneponto kini memasuki fase penentuan.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa, 14 April 2026 pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Komisi Informasi, Lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.

Perkara ini tidak berdiri sendiri Juhaib menggugat keterbukaan informasi dari setidaknya 12 pemerintah desa melalui mekanisme sengketa informasi publik. Beberapa desa yang menjadi pihak termohon antara lain Desa Bontomate’ne, Parasangan Beru, Tanjonga, Langkura, Turatea, Balumbungan, dan Bululoe.

Seluruh perkara tersebut tercatat dalam registrasi Komisi Informasi Sulawesi Selatan dengan nomor sengketa 031/VIII/KI.SS-PS/2025 hingga 039/VIII/KI.SS-PS/2025. Sidang pekan depan akan menjadi momen krusial karena majelis akan membacakan putusan setelah proses persidangan berlangsung berbulan-bulan.

Namun dari belasan sengketa itu, perkara dengan Pemerintah Desa Bontomatene menjadi salah satu yang paling menonjol yang hingga empat kali pemanggilan siding tetap tidak hadir.

See also  Pungli PTSL di Maros, Mantan Lurah Leang-Leang jadi Tersangka

Dalam perkara bernomor 031/VIII/KI.SS-PS/2025, Juhaib menggugat Pemerintah Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, atas dugaan tidak terbukanya akses terhadap informasi publik.

Yang mencolok, selama proses persidangan, pihak pemerintah desa tidak pernah hadir sekalipun.

Majelis Komisi Informasi telah memanggil pihak termohon untuk menghadiri pemeriksaan awal. Namun pada pemeriksaan pertama, kursi termohon kosong. Pada pemeriksaan kedua, kondisi yang sama kembali terulang. Majelis memberi kesempatan ketiga, tetapi pemerintah desa tetap tidak hadir.

Bahkan menjelang pemeriksaan awal keempat, belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak pemerintah desa, padahal, sidang lanjutan sempat dijadwalkan ulang.

Ketidakhadiran berulang itu menimbulkan pertanyaan, apakah pemerintah desa sengaja menghindari proses sengketa informasi?

Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Angkel Rahman, menilai sikap mangkir berulang badan publik bukan sekadar persoalan administratif.

Menurut dia, hal itu menyangkut hak dasar warga negara untuk memperoleh informasi.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ketika badan publik menghindari proses sengketa informasi, itu berarti hak konstitusional warga sedang diabaikan,” kata Angkel, Jumat (10/4/2026).

See also  Wali Kota Appi Rombak 27 Pejabat, Ultimatum Keras: Proyek Mandek Tak Ditoleransi

Angkel mengingatkan bahwa kewajiban badan publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Undang-undang tersebut mewajibkan badan publik menyediakan serta memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya dan tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.

Angkel menilai ketidakhadiran berulang setelah pemanggilan resmi bisa memperkuat dugaan adanya penghindaran kewajiban membuka informasi publik.

“Pasal 52 UU KIP jelas menyebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia sehingga merugikan orang lain dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak lima juta rupiah,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 53 UU KIP juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau menghilangkan dokumen informasi publik.

Angkel juga menyinggung potensi konsekuensi hukum lain jika terdapat unsur kesengajaan dalam mengabaikan panggilan lembaga negara.

See also  Melawan Mandat UU KIP? Sembilan Kecamatan di Makassar Digugat ke Komisi Informasi

Ia merujuk Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak menaati perintah pejabat yang menjalankan tugas menurut undang-undang.

“Komisi Informasi adalah lembaga negara yang menjalankan mandat undang-undang. Jika panggilan resmi yang sah dan patut diabaikan berulang kali tanpa alasan yang dapat dibenarkan, itu bukan sekadar sikap tidak kooperatif—itu bisa masuk kategori tidak menaati perintah pejabat yang berwenang,” kata Angkel.

Menurut dia, jika praktik seperti ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara sengketa informasi. “Yang dipertaruhkan adalah sistem keterbukaan informasi itu sendiri. Jika badan publik merasa bisa mengabaikan panggilan lembaga negara tanpa konsekuensi, maka wibawa hukum dipertanyakan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Desa Bontomatene mengenai ketidakhadiran mereka dalam persidangan. Namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.