Surat-Kabar.com | Makassar – Aliran dana desa yang kian besar belum sepenuhnya diimbangi dengan tata kelola yang berintegritas.
Di Sulawesi Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 desa sebagai atensi khusus dalam upaya membongkar sekaligus mencegah praktik korupsi sejak dari akar pemerintahan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi KPK menekan korupsi di level paling dasar. Desa dinilai sebagai titik rawan penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
Rencana perluasan program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara daring, Selasa (20/1/2026). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama sejumlah pemerintah kabupaten dan kota turut mengikuti rapat koordinasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, KPK melibatkan Inspektorat daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Ketiga unsur ini diposisikan sebagai pengawas sekaligus penggerak terwujudnya tata kelola desa yang transparan dan berintegritas.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi dirancang sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia menyebut, korupsi di tingkat desa kerap berulang akibat lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya integritas aparatur.
“Desa Antikorupsi merupakan strategi pencegahan. Fokusnya menekan potensi penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa,” ujar Rino, Rabu (21/1/2026).
Rino menjelaskan, inisiatif Desa Antikorupsi telah dirintis sejak 2021 melalui kerja sama KPK dengan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri. Program ini lahir dari tingginya temuan kasus korupsi desa yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.
Pada 2026, KPK akan menerapkan 18 indikator antikorupsi di desa-desa sasaran. Indikator tersebut mencakup transparansi anggaran, partisipasi masyarakat, hingga penguatan sistem pengawasan internal desa.
“Kami ingin kepala desa dan perangkatnya lebih disiplin, bertanggung jawab, serta membuka ruang pengawasan publik,” kata Rino.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai langkah KPK tersebut relevan dengan kondisi di daerah, Ia mengungkapkan bahwa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Hampir seluruh desa telah dilaporkan ke Komisi Informasi karena diduga menutup akses keterbukaan informasi publik, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
“Dana desa adalah uang publik. Ketika ada desa yang menolak membuka dokumen anggaran, laporan realisasi, atau penggunaan dana desa kepada masyarakat, itu menjadi sinyal kuat adanya persoalan tata kelola. Beberapa desa di Jeneponto bahkan sudah kami laporkan secara resmi ke Komisi Informasi karena tidak patuh pada prinsip transparansi,” ujar Ruslan Rahman, Jumat (23/2/2026).
Menurutnya, minimnya keterbukaan informasi di tingkat desa tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga memperbesar risiko penyalahgunaan anggaran. Karena itu, ia mendorong agar program Desa Antikorupsi tidak berhenti pada penilaian administratif semata, melainkan benar-benar menyentuh aspek keterbukaan data dan keberanian aparatur desa menerima pengawasan publik.
“Jika desa masih alergi terhadap permintaan informasi, maka program antikorupsi hanya akan menjadi slogan. Transparansi harus menjadi budaya, bukan sekadar indikator di atas kertas,” tegasnya.
(Anri S)






