Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeGovernmentPoliceL-Kompleks Kembali Menguak...

L-Kompleks Kembali Menguak Dugaan Pungli di MAN 2 Makassar

Surat-Kabar, Makassar | L-Kompleks (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial) kembali menguak perilaku PUNGLI yang merajalela pada sekolah Madrasah yang ada di Sulawesi Selatan ini, dimana kali ini L-Kompleks menemukan dugaan Pungli berkedok Sumbangan Komite pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Makassar (MAN 2 Makassar).

Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 2 Makassar diperkirakan telah berlangsung lama, namun baru dapat ditemukan alat bukti oleh Tim Investigasi L-Kompleks yakni berupa daftar pembayaran uang Komite Sekolah pada MAN 2 Makassar.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Sekretariat L-Kompleks Jalan Raya Pendidikan Kompleks Perumahan UNM, Kota Makassar membenarkan bahwa Tim Investigasi L-Kompleks telah menemukan petunjuk alat bukti yang mengindikasikan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 2 Makassar, dimana dalam daftar itu terdapat Nama-nama Siswa, Kelas, Bulan Pembayaran dan Nominal Pembayaran Uang Komite per tahun ajaran berjalan, Rabu (17/04/2024).

See also  Sambut Kapolres Baru, Adnan Harap Dapat Bersinergi Majukan Kabupaten Gowa

Ruslan lanjut mengatakan, Komite Sekolah MAN 2 Makassar dalam melakukan aksi pungli tersebut diduga menyaru seolah-olah pengumpulan dana tersebut bukan Pungli melainkan Sumbangan, hal itu terlihat dalam daftar nama pembayaran uang komite MAN 2 Makassar tersebut.

Menurut Ruslan, perbedaan Sumbangan Pendidikan dan Pungutan Pendidikan adalah:

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, Kepala MAN 2 Makassar harus bertanggungjawab atas adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 2 Makassar karena segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah harus Sepengetahuan Kepala Madrasah, jadi dugaan Pungli tersebut pasti atas sepengetahuan dan atau disetujui oleh Kepala Madrasah.

See also  Pembina Laksus, Dorong Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

“Dengan perilaku dugaan pungli yang terjadi dan diduga telah berlangsung tahunan itu di MAN 2 Makassar dan itu diduga sudah menjadi tradisi dan kami mendapat informasi bahwa Komite Sekolah MAN 2 Makassar malah telah membeli Mobil Operasional (Mobil Komite Sekolah MAN 2 Makassar) yang peruntukan dan manfaatnya tidak jelas,” ungkap Ruslan.

“Dugaan Pungli yang dilakukan oleh Komite MAN 2 Makassar setiap tahunnya diduga hingga miliaran rupiah itu malah dipergunakan untuk membeli mobil yang manfaatnya tidak jelas, sementara dari informasi yang kami terima bahwa kegiatan siswa semisal perlombaan yang dilakukan diluar daerah malah siswa itu sendiri yang membiayainya” lanjut Ruslan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah dan juga diatur dalam Pasal 423 dan 425 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

See also  Aneh, L-Kompleks: Yayasan Mendompleng Pada SMAN Kelola Boarding School

Untuk itu L-Kompleks akan segera merampungkan laporannya untuk segera diserahkan ke Aparat Penegak Hukum guna ditindaklanjuti sesegera mungkin, apalagi menjelang penerimaan siswa baru yang mana diduga Komite Sekolah MAN 2 Makassar akan pembayaran uang Komite dengan dalih Sumbangan.

Ketua Komite MAN 2 MAkassar, Prof. Abdul Saman Mattaliu, S.Pd, M.Si., Ph.D., Kons yang dikonfirmasi terkait kebenaran pungutan uang Komite Sekolah itu, hingga berita ini ditayangkan belum merespon, demikian halnya Kepala MAN 2 Makassar, Hj. Darmawati S.Ag.,M.Pd. (rr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.