Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana cadangan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp24 miliar, yang disalurkan ke deposito jangka panjang di sejumlah bank pada periode 2023–2024.
Dalam rangka penyelidikan intensif, Kejati Sulsel telah memeriksa sekitar 15 saksi sejak tanggal 2 hingga 5 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah pihak dari internal PDAM Makassar, perbankan, serta perusahaan swasta.
Dari internal PDAM, yang telah diperiksa antara lain mantan Direktur Utama BI, mantan Direktur Umum IMP, mantan Direktur Pengelolaan Limbah AA, serta mantan Kepala Bagian Keuangan Internal HR. Selain itu, dua nama lainnya yang turut diperiksa adalah SM dan SR, yang masing-masing menjabat sebagai pejabat strategis dalam struktur PDAM pada masa penggunaan dana tersebut.
Sementara dari pihak perbankan, penyidik turut memeriksa lima orang, yakni HS, IV, AR, SJ, dan RR. Mereka diduga memiliki keterlibatan atau mengetahui proses penempatan dana cadangan PDAM Makassar dalam bentuk deposito jangka panjang di sejumlah lembaga keuangan.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa dua nama dari kalangan perusahaan rekanan, yakni AF dan MJS, yang diduga berperan dalam skema penempatan atau pengelolaan dana tersebut.
Namun demikian, mantan Direktur Keuangan PDAM, SUM, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang disampaikan secara resmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan dilakukan secara aktif. Ia menegaskan bahwa Tim Pidsus saat ini sedang menghimpun berbagai dokumen, data keuangan, serta keterangan dari para saksi guna mengungkap potensi penyimpangan dalam penggunaan dana deposito.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami mendalami setiap keterkaitan antara pejabat internal PDAM, pihak bank, dan mitra perusahaan dalam proses pengelolaan dana cadangan tersebut,” jelas Soetarmi.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan.
“Dana cadangan yang seharusnya digunakan untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan justru dikelola secara tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan. Ini harus dibongkar sampai tuntas,” ujar Ruslan, Sabtu (6/6/2025).
L-Kompleks juga mendorong Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat, agar kepercayaan publik terhadap BUMD dapat dipulihkan. (anr)






