Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeEducationL-Kompleks Ungkap Bobroknya...

L-Kompleks Ungkap Bobroknya Proses Penerimaan Siswa Baru Jalur Lewat Jendela

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) kembali menjadi sorotan setelah diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabatnya yang memaksa sejumlah sekolah swasta di Kota Makassar diduga diintimidasi untuk mengeluarkan siswa yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guna dialihkan ke sekolah negeri.

Laporan ini pertama kali diungkap oleh Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan berkeadilan.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 17 siswa yang sebelumnya telah resmi terdaftar dan menjalani proses belajar mengajar di sekolah swasta, namun kemudian secara sepihak dialihkan ke beberapa sekolah negeri di Makassar. Di antara sekolah yang diduga menerima siswa tersebut adalah SMAN 10, SMAN 12, SMAN 13, dan SMAN 23 Makassar.

See also  Siswa Tinggal Kelas 4 Sekolah Unggulan Disoal Ruslan Rahman

“Modusnya, siswa yang telah terdaftar dan mengikuti proses belajar selama sekitar dua minggu di sekolah swasta diminta mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL), kemudian diarahkan untuk mendaftar ulang di sekolah negeri yang telah disiapkan oleh oknum pejabat Disdik Sulsel. Proses ini diduga dilakukan dengan mekanisme penambahan kuota secara tidak resmi,” jelas Ruslan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/08/2025).

Ruslan juga menyebut, para siswa tersebut kembali ke sekolah swasta asalnya untuk meminta agar nama mereka dikeluarkan dari sistem Dapodik dengan alasan bahwa pemindahan mereka merupakan perintah dari pejabat Disdik Sulsel.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat Disdik Sulsel ini, menurut Ruslan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
• Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan PPDB, termasuk keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
• Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah, yang menyebutkan bahwa pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dapat dikenai pidana penjara.

See also  L-Kompleks Akan Pantau Assessment Calon Kepsek di Kota Makassar

“Kalau memang benar ini dilakukan dengan cara paksa dan tidak sesuai prosedur, maka selain melanggar aturan pendidikan, juga bisa masuk ranah pidana karena ada indikasi penyalahgunaan jabatan,” tambah Ruslan.

Lanjut Ruslan mengatakan, bobroknya kelakuan pejabat ini sungguh sangat merusak tatanan pendidikan yang ada di Sulawesi Selatan dimana proses belajar mengajar seharusnya telah berlangsung namun dicederai oleh kelakuan pejabat yang menggunakan jabatan dan kewenangan yang diberikan negara dengan memaksakan kehendaknya guna memenuhi syahwat kepentingannya.

Sementara itu,Wartawan telah mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, IQBAL NADJAMUDDIN, serta Kepala Bidang SMA, Muhammad Nurkusuma via pesan watsapp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan oleh kedua pejabat tersebut.

See also  L-Kompleks: Jelang 3 Tahun Penetapan Ratusan Plt dan Plh Kepsek Makassar Berpotensi Menimbulkan Dampak Hukum Baru

L-Kompleks meminta agar Gubernur Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas dunia pendidikan di daerah.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.