Surat-Kabar.com – Jakarta | Janji keberangkatan haji tanpa menunggu daftar tunggu kembali menjerat masyarakat. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo diduga menipu calon jemaah dengan modus menawarkan “jalur cepat” menuju Tanah Suci.
Tersangka berinisial MH (54), pegawai pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, kini resmi ditahan setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim memastikan adanya bukti kuat. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan janji bisa berangkat lebih cepat.
“Yang bersangkutan memanfaatkan kedudukannya di KUA untuk menipu calon jemaah haji dengan iming-iming jalur percepatan keberangkatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, Rabu (15/10/2025).
Dalam penyelidikan, MH mengaku memiliki koneksi di Kantor Wilayah Kemenag Surabaya yang disebut-sebut bisa mempercepat proses keberangkatan. Ia kemudian menarik dana dari korban berinisial A sebesar Rp53 juta dan dari korban S sebesar Rp44 juta, dengan alasan biaya administrasi dan pelunasan keberangkatan.
“Total kerugian mencapai Rp97 juta. Kami mengamankan sembilan lembar kuitansi bermaterai yang digunakan tersangka untuk meyakinkan para korban,” kata Agung.
Skema ini berjalan karena tersangka memanfaatkan kepercayaan publik terhadap pejabat KUA. Narasi “akses khusus” ke Kemenag membuat para korban yakin bahwa proses tersebut legal dan sah.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, MH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kepada penyidik, ia mengakui menawarkan percepatan keberangkatan haji dengan imbalan uang tunai.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik serupa. “Kami akan kembangkan kasus ini, termasuk apakah modusnya juga dilakukan di wilayah lain,” tambah Agung.
(Hariadi)






