Surat-Kabar.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Terbaru, penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag, Eri Kusmar (EK), terkait dugaan aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di internal kementerian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (23/10/2025). Menurutnya, tim penyidik menelisik kemungkinan adanya pola sistematis dalam pengumpulan dan distribusi dana yang melibatkan biro-biro penyelenggara haji.
“Saksi didalami terkait aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” ujar Budi di Jakarta.
Budi menegaskan, penyidikan kasus ini masih jauh dari kata selesai. Salah satu fokus KPK saat ini ialah menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.
KPK sejauh ini telah meminta keterangan lebih dari 300 PIHK yang tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, hingga Kalimantan Selatan. Langkah masif ini menandakan luasnya jangkauan perkara serta indikasi bahwa praktik penyalahgunaan kuota haji tidak hanya terjadi di pusat.
“Keterangan dari PIHK diperlukan untuk memperkuat penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
KPK secara resmi membuka penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah dua hari sebelumnya memintai keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan. Namun, Budi mengisyaratkan bahwa pihak yang akan dijerat adalah mereka yang memiliki kewenangan memberi diskresi dalam pembagian kuota haji dan diduga mengambil keuntungan pribadi.
“Pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, akan kami sampaikan kepada publik pada saatnya nanti,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri praktik jual beli kuota haji khusus tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang disebut-sebut menjadi sumber keuntungan ilegal bagi sejumlah pihak.
(Hariadi)






