Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroPemprov Sulsel Jalankan...

Pemprov Sulsel Jalankan Putusan MA, Presiden Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara

Makassar | Surat-Kabar.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Rasnal dan Abdul Muis yang sebelumnya dihukum satu tahun penjara dan dipecat karena membantu guru honorer dengan iuran sukarela dari wali murid.

Langkah Presiden tersebut menjadi penutup dari rentetan panjang perkara yang bermula dari inisiatif sosial, lalu berujung pada pemecatan dan kriminalisasi dua pendidik senior itu.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal yang menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Masamba dan Abdul Muis sebagai bendahara Komite Sekolah berupaya mencari solusi bagi 10 guru honorer yang sudah 10 bulan tak menerima gaji.

Karena terkendala data di sistem Dapodik, pencairan dana BOS tidak bisa dilakukan. Akhirnya, pihak sekolah berinisiatif melakukan sumbangan sukarela sebesar Rp17.000 per wali murid, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp20.000 atas kesepakatan komite dan permintaan orang tua siswa sendiri.

Namun, niat baik itu justru dipersoalkan oleh sebuah LSM lokal, yang menganggap pungutan tersebut melanggar hukum. Laporan pun dilayangkan ke Polres Luwu Utara.

See also  Saksi Kunci Ungkap Kronologi Mahasiswa Terjatuh dari Jembatan Kembar Gowa

Dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor Makassar, majelis hakim menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah dan memutus vonis bebas.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara tidak puas dengan putusan itu. JPU lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 23 Oktober 2023, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun bagi kedua guru tersebut. Putusan ini sontak menuai kritik karena dinilai mengabaikan niat sosial kedua pendidik itu.

Berdasarkan vonis MA, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kemudian menandatangani Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDTH).

Surat keputusan itu dikeluarkan secara terpisah Rasnal diberhentikan pada 21 Agustus 2025, dan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025.

Langkah gubernur ini semakin memicu gelombang simpati dan kemarahan publik, terutama di kalangan guru dan masyarakat Sulsel.

Desakan agar keadilan ditegakkan datang dari berbagai pihak. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara resmi meminta pemerintah pusat turun tangan. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan mendesak pemerintah pusat meninjau ulang pemecatan dua guru tersebut.

See also  Jumlah Tersangka Kerusuhan DPRD Makassar Bertambah Jadi 29 Orang

Aspirasi itu kemudian disampaikan langsung ke DPR RI oleh perwakilan DPRD Sulsel, dan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pada Kamis (13/11/2025) dini hari, usai tiba dari kunjungan kerja ke Australia, Presiden Prabowo menerima Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir, dan Presiden menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi keduanya.

“Alhamdulillah, malam ini surat pemberian rehabilitasi telah ditandatangani Presiden. Nama baik dan hak-hak kedua guru ini dipulihkan,” ujar Dasco dalam pernyataan resmi yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan keputusan tersebut, kedua guru yang sempat disebut “pahlawan tanpa tanda jasa yang dikorbankan hukum” itu kini resmi dibebaskan dari status terpidana dan dapat kembali memperoleh hak kepegawaiannya.

See also  Takluk di Bawah Tekanan Massa, Pemkab Bone Hentikan Kenaikan PBB-P2

Langkah cepat Presiden Prabowo Subianto ini diapresiasi publik sebagai simbol keadilan sosial bagi rakyat kecil, sekaligus teguran moral bagi aparat hukum dan pejabat daerah agar lebih bijak menegakkan aturan terhadap rakyat yang beritikad baik.

Rehabilitasi hukum tersebut menandai akhir dari perjalanan panjang dua guru sederhana dari Luwu Utara yang sempat kehilangan pekerjaan karena membantu sesama. Kini, mereka bisa bernapas lega dan kembali mengabdi di dunia pendidikan dengan nama baik yang telah dipulihkan negara.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis bukan keputusan sepihak, melainkan tindak lanjut dari putusan hukum yang sudah inkrah.

“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” tegas Iqbal Nadjamuddin, Rabu (12/11/2025).

(Anri Saputra)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.