Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeEducationDiduga Kadisdik Sulsel...

Diduga Kadisdik Sulsel Pada Proyek Pembangunan RKB SMKN 10 Makassar, Terancam Pidana

Surat-Kabar, Makassar | Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 10 Makassar kian menampakkan wajah problematiknya. Hingga akhir Januari 2026, pekerjaan fisik proyek pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) Tahun Anggaran 2025 itu belum juga rampung. Padahal, kontrak proyek diteken sejak 3 November 2025 dengan nilai Rp1,32 miliar.

Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyebut keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengindikasikan potensi penyimpangan serius dalam tata kelola anggaran pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, L-Kompleks menemukan bahwa hingga akhir Desember 2025 progres fisik proyek diduga belum mencapai 60 persen, namun, pekerjaan tetap dilanjutkan melewati tahun anggaran tanpa kejelasan informasi publik mengenai adendum kontrak maupun dasar hukum perpanjangan waktu.

“Kami menduga telah terjadi persetujuan addendum penambahan waktu oleh kepala dinas pendidikan sulsel selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), jika benar, ini patut dipertanyakan karena progres fisik sangat jauh dari target,” ujar sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman, Kamis (29/01/2026).

See also  Komisi Informasi Sulsel Akan Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi antara L-Kompleks dan Sekretariat DPRD Makassar

Praktik perpanjangan kontrak yang tidak berbasis capaian fisik berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPK wajib memastikan pelaksanaan kontrak berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Lebih jauh, L-Kompleks menemukan tidak adanya bangunan direksi kit di lokasi proyek, padahal item tersebut tercantum dalam komponen anggaran. Ketiadaan direksi kit menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan atau pengalihan anggaran, sekaligus menandakan lemahnya fungsi pengendalian dan administrasi proyek.

“Direksi kit itu bukan formalitas. Jika anggarannya ada tapi fisiknya tidak ditemukan, ini mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara,” kata Ruslan.

See also  Ansar Laksus Desak Kejagung Ambil Alih Kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

Dari sisi keselamatan kerja, proyek ini juga dinilai mengabaikan standar keselamatan dan esehatan kerja (K3),spanduk K3 hanya terpasang sebagai pelengkap administratif, sementara para pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi pemerintah.

Kelalaian tersebut menurut L-Kompleks berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan erja serta ketentuan teknis K3 dalam pengadaan konstruksi, dalam konteks lebih luas, pembiaran atas pelanggaran K3 mencerminkan kegagalan pengawasan oleh PPK dan konsultan pengawas.

L-Kompleks menilai rangkaian kejanggalan ini membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

See also  Dosen STIA YAPPI Makassar Laksanakan PKM di Kabupaten Takalar

“Jika proyek dibiarkan molor lintas tahun tanpa dasar yang sah, progres rendah tetap dibayar, dan item pekerjaan fiktif tidak dipertanggungjawabkan, maka unsur penyalahgunaan wewenang sangat terbuka,” tegas Ruslan.

Atas temuan tersebut, L-Kompleks mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, baik terhadap administrasi kontrak, progres fisik, maupun aliran anggaran proyek RKB SMKN 10 Makassar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini disiarkan, tidak memberikan tanggapan.

Bagi L-Kompleks, proyek pendidikan yang sarat kejanggalan bukan sekadar soal bangunan yang terlambat selesai. “Ini soal tata kelola anggaran publik, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kejahatan anggaran yang jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana pendidikan,” ujar Ruslan. (arn)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.