Surat-Kabar.com | Palu – Ratusan masyarakat lingkar tambang di Poboya, Kota Palu, berunjuk rasa di depan kantor PT Citra Palu Minerals Kamis (12/2/2026), Massa berkumpul di jalan utama sebelum bergerak ke gerbang perusahaan di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore.
Mereka datang membawa spanduk tuntutan, mobil pengeras suara, truk, dan sepeda motor. Peserta aksi mengenakan siga merah sebagai simbol perlawanan. Aparat kepolisian, TNI, dan satuan pengamanan perusahaan telah berjaga di pintu masuk saat massa tiba.
Ketegangan sempat pecah ketika sejumlah warga menyingkirkan drum penghalang di depan pagar. Beberapa orang melempar gelas air mineral ke arah petugas dan mencoba merobohkan gerbang. Situasi nyaris ricuh sebelum koordinator lapangan dan tokoh masyarakat menahan massa.
Aksi ini disebut sebagai bentuk penagihan janji perusahaan terkait penciutan wilayah kontrak karya yang selama ini disengketakan warga.
Koordinator aksi Amir Sidik menegaskan demonstrasi membawa tiga tuntutan utama, penciutan wilayah konsesi, pencabutan laporan polisi terhadap warga, dan jaminan ruang kerja selama masa transisi menuju Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kesepakatan kami jelas. Izin penciutan lahan, pencabutan laporan polisi dugaan tambang ilegal, dan ruang kerja bagi masyarakat,” kata Amir dalam orasinya.
Menurut dia, warga hidup dalam ketakutan setiap kali hendak beraktivitas di wilayah tambang. Kehadiran aparat bersenjata beberapa waktu lalu memperparah keresahan.
Amir menyebut aliansi aksi diikuti hampir seluruh elemen masyarakat lingkar tambang. Demonstrasi, kata dia, akan terus dilakukan sampai ada kepastian tertulis dari perusahaan.
Dalam orasi lanjutan, perwakilan massa menyebut perusahaan telah mengirim surat tertanggal 12 Februari 2026 yang membuka peluang skema kerja sama selama masa transisi.
Opsi joint operation disebut akan dibahas, termasuk kemungkinan penyelesaian laporan hukum melalui pendekatan restorative justice.
Ketua Pokja Pertambangan Poboya, Sofyar, membacakan surat perusahaan di hadapan massa. Surat bernomor 062/CPM/LGL/II/2026 itu mengundang perwakilan masyarakat menghadiri musyawarah kemitraan di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2026.
Sofyar menegaskan warga menuntut kepastian hukum, bukan sekadar janji. “Tujuan kami jelas: penciutan WPR, ruang kerja selama transisi, dan payung hukum bagi masyarakat,” katanya.
Ia memperingatkan hasil pertemuan di Jakarta akan menjadi penentu arah perlawanan warga berikutnya. “Jangan lagi dijanji janji. Kami butuh keputusan, bukan retorika,” ujar Sofyar.
(Aditya)






