Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Penahanan disebut akan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik menuntaskan kelengkapan alat bukti.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dua tersangka yang segera ditahan ialah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut dia, berdasarkan informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan terhadap kedua tersangka kemungkinan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Asep mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa penahanan. KPK, kata dia, ingin memastikan seluruh bukti telah terkumpul secara memadai agar proses hukum berjalan optimal.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” kata Asep.
Ia menjelaskan masa penahanan memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik perlu berhati-hati sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara, lembaga antirasuah itu menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, penyidik juga menahan Ishfah.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut
(Hariadi)






