Surat-Kabar.com | Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah seluas sekitar 15 hektare di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Lahan yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala tersebut merupakan aset resmi Pemkot Makassar yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Muh Izhar Kurniawan, mengatakan aset tersebut diduga dimanfaatkan tanpa izin melalui pembangunan bangunan liar, aktivitas penguasaan lahan, hingga perusakan papan penanda aset milik pemerintah.
“Memang benar kawasan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Makassar dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Makassar,” ujar Izhar.
Ia menambahkan, posisi hukum Pemkot semakin kuat setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar dalam sengketa lahan eks HGU di Manggala dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare.
Menurut Izhar, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak dugaan penyerobotan aset serta melakukan pengamanan fisik berupa penegasan batas lahan, pemasangan kembali papan aset, dan pencocokan data administrasi serta peta bidang.
“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemkot segera menertibkan bangunan liar dan aktivitas jual beli lahan yang masih terjadi di atas kawasan yang telah memiliki kepastian hukum tersebut.
Menurutnya, pascaputusan Mahkamah Agung, justru muncul kekhawatiran karena pembangunan tanpa izin dan transaksi lahan masih berlangsung.
“Kami berharap pemerintah segera melakukan penataan dan pengamanan aset. Jangan sampai setelah ada putusan hukum yang jelas, justru muncul bangunan-bangunan baru yang menimbulkan persoalan lebih besar,” ujarnya.
Ilyas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli lahan di kawasan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian saat dilakukan penertiban.
Ia mendukung langkah Pemkot bersama aparat terkait untuk melakukan pengamanan aset, pemasangan kembali papan kepemilikan, penegasan batas lahan, serta penertiban bangunan yang berdiri tanpa izin.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat,” tutupnya.
(Mahar)






