Surat-Kabar.com | Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum memanggil kuasa hukum pelapor untuk dimintai klarifikasi sekaligus menyerahkan bukti tambahan.
Kuasa hukum pelapor, Muallim Bahar, memenuhi panggilan penyidik di Mabes Polri pada Kamis (16/7/2026), Ia mengaku menyerahkan rekaman video yang diambil dari akun resmi DPRD Gowa di berbagai platform media sosial.
“Seluruh konten video sudah kami serahkan sebagai bukti,” kata Muallim, Jumat (17/7/2026).
Menurut Muallim, penyidik mendalami sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran perlindungan data pribadi, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan.
Aduan itu ditujukan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket beserta 18 anggota pansus lainnya.
Muallim mengatakan kliennya siap menghadirkan Bupati Gowa apabila penyidik membutuhkan keterangan. Menurut dia, pihak yang dirugikan bukan hanya kepala daerah, tetapi juga masyarakat Gowa.
Pengaduan tersebut sebelumnya diajukan ke Bareskrim pada 2 Juli 2026. Pelapor menilai pelaksanaan hak angket telah melampaui fungsi pengawasan DPRD karena menyentuh ranah pribadi bupati. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pansus dan penyiaran materi yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah menyatakan keberatan terhadap materi pembahasan pansus. Ia menilai hak angket semestinya difokuskan pada pengawasan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, bukan kehidupan pribadi.
Hak angket DPRD Gowa sendiri membahas tiga isu, yakni pencabutan beasiswa doktoral, pengadaan seragam sekolah gratis, dan dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(Djurnin M)






