Surat-Kabar.com | Penyidik Polres Parepare menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Taufan Pawe, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare.
Taufan Pawe, yang juga mantan Wali Kota Parepare itu dipanggil karena kebijakan tunjangan tersebut diterbitkan pada masa pemerintahannya.
Kepala Polres Parepare Ajun Komisaris Besar Indra Waspada Yuda mengatakan surat panggilan telah dilayangkan untuk pemeriksaan pada 30 Juli 2026. Pemanggilan itu merupakan yang pertama dalam perkara yang sedang diusut penyidik.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Bapak Taufan Pawe sebagai saksi. Surat panggilan sudah kami kirim untuk tanggal 30 Juli,” kata Indra, Selasa (28/7/2026).
Menurut Indra, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli guna mengurai konstruksi perkara. Keterangan Taufan dinilai diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Meski penyidikan terus berjalan, kepolisian belum menetapkan tersangka. Indra mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan melengkapi pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses lahirnya kebijakan tersebut.
“Kami masih mendalami perkara ini. Setelah seluruh alat bukti lengkap, termasuk pemeriksaan beliau, kami akan menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Polres Parepare menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare selama periode 2021 hingga Mei 2025.
Penyidik juga menyoroti besaran tunjangan yang meningkat dua kali lipat setelah terbitnya Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 43 Tahun 2020. Regulasi yang diterbitkan saat Taufan masih menjabat wali kota itu menaikkan tunjangan perumahan anggota DPRD dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta per orang setiap bulan.
Indra menegaskan penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, apabila saksi yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, kepolisian akan menempuh prosedur pemanggilan berikutnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika tidak hadir tanpa alasan yang patut, akan dilakukan pemanggilan kedua. Selanjutnya penyidik dapat mempertimbangkan upaya membawa saksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terpisah, Taufan Pawe menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia mengatakan kehadirannya sebagai anggota DPR RI harus mengikuti mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Menurut Taufan, surat permintaan keterangan dari Polres Parepare telah diterima Sekretariat DPR RI sejak 20 Juli 2026 dan masih menunggu disposisi pimpinan DPR.
“Sebagai warga negara, kami menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan. Namun sebagai anggota DPR RI, ada mekanisme yang harus dipenuhi, yakni persetujuan tertulis dari pimpinan DPR RI,” katanya.
Selain menunggu proses administrasi di DPR, Taufan mengaku tengah menjalankan ibadah umrah. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah izin dari pimpinan DPR RI diterbitkan.
Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Parepare masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti. Kepolisian belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
(Sul)






