Surat-Kabar.com | Sulbar – Sebuah video siaran langsung di TikTok membuka sisi lain wajah birokrasi, tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendadak menjadi sorotan setelah video mereka bersiaran saat jam kerja viral dan memicu gelombang kritik publik.
Ketiganya diketahui bertugas sebagai resepsionis di Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Sulbar, dua di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sementara satu lainnya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Dalam video yang beredar luas sejak Selasa (5/6/2026), ketiganya tampak santai berinteraksi dengan warganet namun, suasana berubah ketika komentar kritis muncul.
Seorang pengguna media sosial mempertanyakan etika mereka yang melakukan siaran langsung saat jam kerja bahkan menyebut tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar ASN yang tidak menjalankan tugas.
Alih-alih meredam situasi, salah satu ASN justru melontarkan respons yang memantik kontroversi.
“Ya sudah, berhenti kerja saja kalau tidak ridho,” ujarnya sambil tertawa, sebelum menyeruput kopi di depan kamera.
Pernyataan itu diikuti komentar lain dari rekannya yang menyebut kritik warganet sebagai “akun palsu yang iri.” Respons tersebut menjadi titik balik dari sekadar pelanggaran etika menjadi persoalan sikap aparatur negara di ruang publik.
Rekaman itu kemudian menyebar cepat, diunggah ulang oleh akun-akun besar, dan menuai kecaman, sejumlah komentar menyoroti lemahnya pengawasan serta rendahnya sensitivitas ASN terhadap tanggung jawab publik.
“Jam kerja malah live. ASN apa kalian ini,” tulis salah satu akun.
Peringatan lain bahkan menyinggung kekuatan opini publik di era digital: “Jangan nantang netizen, ngeri sekarang.”
Aktivitas ASN di luar tugas saat jam kerja bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga berpotensi melanggar aturan. Dalam kerangka PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, setiap ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan menjaga perilaku profesional.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor SE/16/M.PANRB/2021 yang secara tegas membatasi aktivitas non-pekerjaan selama jam dinas.
Dalam konteks ini, siaran langsung yang berpotensi bersifat personal bahkan mengarah ke monetisasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ringan hingga sedang, tergantung hasil pemeriksaan.
Kasus ini langsung mendapat perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sulbar, Kepala BKPSDM Sulbar, Herdin Ismail, mengonfirmasi pihaknya telah turun tangan.
“Pagi ini kami mendatangi kantor Dispoparekraf untuk menemui kepala dinas dan tiga ASN yang bersangkutan,” kata Herdin, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, pembinaan awal menjadi kewenangan kepala dinas. Hasilnya, ketiganya telah dijatuhi teguran tertulis.
Namun, langkah itu belum final, BKPSDM disebut akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang lebih serius.
Peristiwa ini tidak berdiri sendiri, Ia mencerminkan problem yang lebih dalam batas kabur antara ruang pribadi dan tanggung jawab publik di era media sosial.
ASN bukan sekedar pekerja administrative, mereka adalah representasi negara, ketika ruang digital digunakan tanpa kendali terlebih dengan respons yang meremehkan kritik yang dipertaruhkan bukan hanya citra individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi.
Kasus ini kini menjadi ujian apakah akan berhenti pada teguran administratif, atau berkembang menjadi evaluasi serius terhadap etika dan disiplin ASN di era digital.
(Anr)






