Surat-Kabar.com | Upaya pengamanan aset Pemerintah Kota Makassar kembali menjadi agenda penting dalam pertemuan resmi antara Pemkot dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rapat yang berlangsung di Balai Kota, Senin (13/10/2025), menjadi ruang koordinasi untuk menyelaraskan langkah penataan aset daerah secara lebih terarah.
Rapat dipimpin Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah. Di antara yang hadir, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar mendapatkan perhatian khusus karena perannya sebagai penanggung jawab utama pengelolaan aset.
Kepala BPKAD, Muh Dakhlan, bersama Dinas Pertanahan, PU, Penataan Ruang, Diskominfo, serta unsur Bappeda turut memberikan laporan teknis masing-masing.
Dari pihak ATR/BPN, hadir Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, yang memaparkan dukungan kementerian terhadap penataan aset pemerintah daerah.
Dalam suasana rapat yang berlangsung kondusif, Kepala BPKAD Makassar, Muh Dakhlan, menegaskan bahwa pihaknya terus memperbarui data aset dan memastikan setiap langkah penertiban berjalan sesuai prosedur.
“Penataan aset membutuhkan ketelitian dan kesinambungan. BPKAD memprioritaskan verifikasi dokumen serta memastikan setiap aset memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Dakhlan dengan nada hati-hati.
Ia menjelaskan bahwa beberapa aset pemerintah saat ini tengah dalam proses penegasan status, termasuk aset pendidikan dan fasilitas pemerintahan yang telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun.
Menurutnya, kerja sama dengan ATR/BPN menjadi penting agar proses sertifikasi berjalan lebih terarah dan menghindari potensi sengketa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam kesempatan itu menekankan pentingnya kesinambungan kerja antarinstansi serta mengapresiasi langkah BPKAD yang terus memperbaiki sistem pengelolaan aset.
Melalui koordinasi ini, Pemkot berharap penataan aset daerah dapat berlangsung secara bertahap namun pasti, dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset yang menjadi bagian dari pelayanan publik di Kota Makassar.
(Mahar)






