Surat-Kabar.com | Makassar – Permintaan dokumen dasar pemerintahan desa yang seharusnya tersedia setiap tahun justru berujung buntu.
Pemerintah desa Tanjonga, Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto tidak mampu menunjukkan arsip yang diminta warga dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Jumat (20/2/2026).
Ketiadaan dokumen itu bukan sekadar masalah administrasi. Arsip yang diminta warga mencakup jantung tata kelola desa RPJMDes, hasil Musrenbang, RKPDes, APBDes, peraturan kepala desa, hingga SK perangkat desa. Tanpa dokumen tersebut, mustahil publik menilai bagaimana arah pembangunan dan penggunaan anggaran desa selama hampir satu dekade.
Mediator Abdul Kadir Patwa menetapkan proses damai tidak tercapai setelah pihak desa tidak dapat menyerahkan dokumen yang dimohonkan. Sengketa kini berpotensi berlanjut ke sidang pembuktian.
Di luar ruang sidang, pertanyaan yang muncul lebih besar dari sekadar sengketa informasi, apakah dokumen tidak tertib, atau memang tidak pernah dikelola sebagaimana mestinya.
Pemohon sengketa, Juhaib, mengatakan permintaan dokumen dilakukan sebagai bagian dari kontrol warga terhadap pemerintahan desa.
“Saya hanya meminta dokumen perencanaan dan anggaran. Itu dokumen dasar desa, bukan rahasia,” ujarnya singkat.
Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai kegagalan mediasi justru memperlihatkan potensi pelanggaran hukum yang lebih serius.
Menurut Ruslan, tidak dibukanya dokumen desa dapat melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Undang-undang mewajibkan badan publik menyediakan informasi, Jika sengaja tidak diberikan, Pasal 52 membuka ruang pidana kurungan sampai satu tahun dan denda,” ujar Ruslan, Sabtu (21/2/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban transparansi kepala desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan transparan dan akuntabel Kalau dokumen inti desa bertahun-tahun tidak bisa ditunjukkan, itu bukan sekadar kelalaian, Ini bisa menjadi indikasi pelanggaran tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.
Menurutnya, sengketa informasi sering menjadi pintu masuk pembongkaran masalah pengelolaan dana desa.
“Banyak kasus besar berawal dari dokumen yang tak pernah dibuka. Kalau dalam sidang nanti terbukti arsip memang tidak tersedia, potensi pidananya bisa melebar ke pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Kegagalan mediasi membuat perkara Desa Tanjonga kini memasuki fase krusial Dalam praktik sengketa informasi, tahap pembuktian sering menjadi titik di mana badan publik harus menunjukkan apakah dokumen benar ada atau tidak.
Jika majelis Komisi Informasi memutuskan dokumen wajib dibuka namun tetap tidak diserahkan, konsekuensinya tidak hanya administrative, Putusan itu dapat menjadi dasar bagi pengawas internal pemerintah, auditor, hingga aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh tata kelola desa.
“Di banyak kasus, sengketa informasi desa memang jarang berhenti pada soal dokumen. Ia kerap menjadi pintu awal pertanyaan yang lebih mendasar bagaimana anggaran desa dikelola, siapa yang mengawasi, dan sejauh mana pemerintah desa mempertanggungjawabkannya kepada warga” tutup Ruslan.
(Anri S)






