Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroDokumen Desa Tanjonga...

Dokumen Desa Tanjonga Tak Dibuka, Mediasi di KI Sulsel Gagal, L-Kompleks: Ada Potensi Pidana

Surat-Kabar.com | Makassar – Permintaan dokumen dasar pemerintahan desa yang seharusnya tersedia setiap tahun justru berujung buntu.

Pemerintah desa Tanjonga, Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto tidak mampu menunjukkan arsip yang diminta warga dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Jumat (20/2/2026).

Ketiadaan dokumen itu bukan sekadar masalah administrasi. Arsip yang diminta warga mencakup jantung tata kelola desa RPJMDes, hasil Musrenbang, RKPDes, APBDes, peraturan kepala desa, hingga SK perangkat desa. Tanpa dokumen tersebut, mustahil publik menilai bagaimana arah pembangunan dan penggunaan anggaran desa selama hampir satu dekade.

Mediator Abdul Kadir Patwa menetapkan proses damai tidak tercapai setelah pihak desa tidak dapat menyerahkan dokumen yang dimohonkan. Sengketa kini berpotensi berlanjut ke sidang pembuktian.

See also  Kecelakaan Renggut Nyawa Pejabat Damkar Kota Parepare

Di luar ruang sidang, pertanyaan yang muncul lebih besar dari sekadar sengketa informasi, apakah dokumen tidak tertib, atau memang tidak pernah dikelola sebagaimana mestinya.

Pemohon sengketa, Juhaib, mengatakan permintaan dokumen dilakukan sebagai bagian dari kontrol warga terhadap pemerintahan desa.

“Saya hanya meminta dokumen perencanaan dan anggaran. Itu dokumen dasar desa, bukan rahasia,” ujarnya singkat.

Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai kegagalan mediasi justru memperlihatkan potensi pelanggaran hukum yang lebih serius.

Menurut Ruslan, tidak dibukanya dokumen desa dapat melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-undang mewajibkan badan publik menyediakan informasi, Jika sengaja tidak diberikan, Pasal 52 membuka ruang pidana kurungan sampai satu tahun dan denda,” ujar Ruslan, Sabtu (21/2/2026).

See also  Proyek Sumur Bor Rp300 Juta Desa Bulusibatang Disorot L-Kompleks

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban transparansi kepala desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan transparan dan akuntabel Kalau dokumen inti desa bertahun-tahun tidak bisa ditunjukkan, itu bukan sekadar kelalaian, Ini bisa menjadi indikasi pelanggaran tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.

Menurutnya, sengketa informasi sering menjadi pintu masuk pembongkaran masalah pengelolaan dana desa.

“Banyak kasus besar berawal dari dokumen yang tak pernah dibuka. Kalau dalam sidang nanti terbukti arsip memang tidak tersedia, potensi pidananya bisa melebar ke pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Kegagalan mediasi membuat perkara Desa Tanjonga kini memasuki fase krusial Dalam praktik sengketa informasi, tahap pembuktian sering menjadi titik di mana badan publik harus menunjukkan apakah dokumen benar ada atau tidak.

See also  L-Kompleks Bersiap Laporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan Kemenag Jeneponto

Jika majelis Komisi Informasi memutuskan dokumen wajib dibuka namun tetap tidak diserahkan, konsekuensinya tidak hanya administrative, Putusan itu dapat menjadi dasar bagi pengawas internal pemerintah, auditor, hingga aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh tata kelola desa.

“Di banyak kasus, sengketa informasi desa memang jarang berhenti pada soal dokumen. Ia kerap menjadi pintu awal pertanyaan yang lebih mendasar bagaimana anggaran desa dikelola, siapa yang mengawasi, dan sejauh mana pemerintah desa mempertanggungjawabkannya kepada warga” tutup Ruslan.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.