Surat-Kabar.com | Sulteng – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Sulawesi Tengah pada pertengahan Juni 2026 dinilai menjadi peringatan penting bahwa ancaman kebencanaan di Sulawesi jauh lebih kompleks dari yang selama ini dipahami.
Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono, menegaskan bahwa pendekatan mitigasi tidak lagi cukup hanya berfokus pada jalur sesar utama Palu-Koro.
Pemerintah dan para pemangku kepentingan didorong untuk mempercepat pemetaan seismik secara lebih rinci hingga ke percabangan-percabangan sesar aktif.
“Data kerawanan harus menjadi dasar utama dalam penataan ruang, termasuk membatasi pembangunan di kawasan yang berada di atas sesar aktif. Kesiapsiagaan kini menjadi kebutuhan mutlak bagi masyarakat yang hidup di wilayah rawan gempa,” kata Daryono, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, gempa yang terjadi merupakan gempa kerak dangkal akibat aktivitas sesar aktif di kawasan Palolo dan Sausu. Wilayah tersebut merupakan zona geologi yang terbentuk dari dinamika Sesar Palu-Koro dan memiliki banyak percabangan sesar yang berpotensi memicu gempa merusak.
Daryono menjelaskan, endapan sedimen lunak yang mengisi cekungan di kawasan tersebut menyebabkan gelombang gempa mengalami penguatan sehingga guncangan yang dirasakan menjadi lebih besar dibanding wilayah yang berada di atas batuan keras.
Kondisi itu, lanjutnya, menjadi salah satu faktor yang memperparah kerusakan infrastruktur. Banyak bangunan yang terdampak merupakan bangunan non-rekayasa yang belum memenuhi standar ketahanan gempa, sementara kerusakan jalur logistik utama menunjukkan pentingnya pembangunan infrastruktur yang lebih tangguh dan tersedianya jalur evakuasi alternatif.
Ia juga mengingatkan bahwa wilayah tersebut memiliki sejarah panjang aktivitas seismik, dengan catatan gempa besar yang terjadi pada 1983, 1995, 2005, dan 2017.
Sementara itu, data BPBD Kabupaten Sigi hingga 20 Juni 2026 mencatat sebanyak 2.319 rumah mengalami kerusakan akibat gempa. Jumlah warga terdampak mencapai 8.586 jiwa atau 2.762 kepala keluarga.
Menyikapi dampak yang ditimbulkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung sejak 17 hingga 23 Juni 2026, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 300.2.1/195/BPBD-C-ST/2026.
Daryono menilai rangkaian peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa hidup di kawasan aktif gempa menuntut kesiapan yang lebih serius, baik melalui penataan ruang berbasis risiko, pembangunan infrastruktur tahan gempa, maupun peningkatan kesadaran masyarakat terhadap ancaman bencana.
(Aditya)






