Surat-Kabar.com | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara senilai Rp60 miliar itu segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan setelah berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” kata Rachmat di Makassar, Kamis (2/7/2026).
Kelima tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang akan digunakan jaksa dalam penyusunan surat dakwaan. Setelah tahap II, kelima tersangka kembali ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.
Perkara ini merupakan hasil penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga dan pengadaan fiktif dalam proyek senilai Rp60 miliar tersebut yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.
Dalam penyidikan, Kejati Sulsel juga menyita uang Rp1,25 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Salah seorang tersangka berinisial RM turut mengembalikan uang sebesar Rp3,08 miliar. Total dana yang telah diamankan penyidik mencapai lebih dari Rp4,33 miliar.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi yang berasal dari unsur pemerintah, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani. Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dibebaskan setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilannya pada 29 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah sehingga status hukumnya gugur.
(Anr)






