Surat-Kabar.com | Kejaksaan Agung menyita aset dan uang tunai milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai seluruh aset yang disita ditaksir mencapai Rp8,43 miliar.
Penyitaan itu mengungkap adanya uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Uang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan total aset yang disita dari Dadan mencapai Rp8.436.069.815.
“Nilai estimasi atau total aset yang disita dari Sdr. DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Barang yang disita tidak hanya berupa kendaraan. Penyidik juga menyita sebuah kotak berwarna hijau berisi jam tangan Rolex yang ditaksir senilai Rp300 juta.
Satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII juga masuk daftar barang yang disita.
Penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam cash box. Uang tersebut terdiri atas dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
Di antaranya terdapat 75 ribu dolar Singapura dalam pecahan US$1.000, 30 ribu dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura, serta US$20 ribu dalam pecahan US$100.
Penyidik juga menemukan US$1.600, 900 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura, 900 dolar Singapura dalam pecahan 50 dolar Singapura, dan 44 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura.
Penyitaan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat. Di lokasi itu, penyidik menemukan sejumlah kendaraan dan uang tunai.
Salah satunya Suzuki Carry Pickup putih bernomor polisi D 8649 UK. Di dalam kotak besi berwarna biru ditemukan US$240 ribu atau sekitar 2.400 lembar pecahan US$100.
Penyidik juga menyita Honda WRV merah bernomor polisi F 1527 ABX. Dari kendaraan tersebut ditemukan US$20 ribu, Rp4,95 juta, Rp4 juta, serta Rp990 ribu.
Sementara dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP ditemukan uang tunai Rp24,5 juta.
Anang mengatakan seluruh aset yang disita telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Menurut dia, penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
“Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung menyatakan aset-aset tersebut nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.
Penyitaan aset menjadi langkah penyidik untuk menelusuri sekaligus mengamankan harta yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola MBG.
Meski demikian, penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan. Keterkaitan setiap aset dengan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
(Hariadi)






