Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeNasionalKasus MBG, Kejagung...

Kasus MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar

Surat-Kabar.com | Kejaksaan Agung menyita aset dan uang tunai milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai seluruh aset yang disita ditaksir mencapai Rp8,43 miliar.

Penyitaan itu mengungkap adanya uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Uang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan total aset yang disita dari Dadan mencapai Rp8.436.069.815.

“Nilai estimasi atau total aset yang disita dari Sdr. DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

See also  Dana Rakyat Rp70 Triliun di Ujung Sendok, Celah Korupsi MBG Terbuka Lebar

Barang yang disita tidak hanya berupa kendaraan. Penyidik juga menyita sebuah kotak berwarna hijau berisi jam tangan Rolex yang ditaksir senilai Rp300 juta.

Satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII juga masuk daftar barang yang disita.

Penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam cash box. Uang tersebut terdiri atas dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.

Di antaranya terdapat 75 ribu dolar Singapura dalam pecahan US$1.000, 30 ribu dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura, serta US$20 ribu dalam pecahan US$100.

Penyidik juga menemukan US$1.600, 900 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura, 900 dolar Singapura dalam pecahan 50 dolar Singapura, dan 44 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura.

See also  Sah!, UU Baru Perkuat Kewenangan KPK Bongkar Korupsi di BUMN

Penyitaan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat. Di lokasi itu, penyidik menemukan sejumlah kendaraan dan uang tunai.

Salah satunya Suzuki Carry Pickup putih bernomor polisi D 8649 UK. Di dalam kotak besi berwarna biru ditemukan US$240 ribu atau sekitar 2.400 lembar pecahan US$100.

Penyidik juga menyita Honda WRV merah bernomor polisi F 1527 ABX. Dari kendaraan tersebut ditemukan US$20 ribu, Rp4,95 juta, Rp4 juta, serta Rp990 ribu.

Sementara dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP ditemukan uang tunai Rp24,5 juta.

Anang mengatakan seluruh aset yang disita telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Menurut dia, penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

See also  Rekayasa Kuota Haji Tambahan: Jejak Pengondisian Yaqut hingga Dugaan Fee ke Travel

“Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Anang.

Kejaksaan Agung menyatakan aset-aset tersebut nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

Penyitaan aset menjadi langkah penyidik untuk menelusuri sekaligus mengamankan harta yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola MBG.

Meski demikian, penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan. Keterkaitan setiap aset dengan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.