Surat-Kabar.com | Lonjakan perkara korupsi dana desa dalam tiga tahun terakhir menjadi sorotan serius Kejaksaan Agung. Data penanganan kasus menunjukkan tren peningkatan yang tajam dan mengkhawatirkan, menandakan tata kelola anggaran desa masih rentan disalahgunakan.
Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, memaparkan bahwa pada 2023 terdapat 187 perkara korupsi yang melibatkan aparatur desa. Angka itu naik menjadi 275 perkara pada 2024. Lebih mengejutkan lagi, pada periode 2025 jumlahnya melonjak drastis hingga 535 perkara.
“Ini menunjukkan adanya peningkatan yang sangat signifikan dan menjadi perhatian bersama,” ujar Reda saat menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa, Sabtu (14/2/2026).
Lonjakan hampir tiga kali lipat dalam kurun dua tahun tersebut dinilai sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas desa. Dana desa yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan, justru rawan dikorupsi oleh oknum aparatur.
Menurut Reda, pendekatan represif semata tidak cukup untuk menekan angka penyimpangan yang terus meningkat. Karena itu, Kejaksaan melalui bidang intelijen memperkuat strategi pencegahan melalui Program Jaga Desa.
Program ini menghadirkan aplikasi pengawasan berbasis digital yang memungkinkan pemantauan pengelolaan dana desa secara real-time, transparan, dan akurat. Sistem tersebut juga dilengkapi ruang konsultasi bagi kepala desa serta kanal pelaporan langsung ke Jamintel.
“Kami ingin memastikan ada ruang aman bagi kepala desa untuk berkonsultasi dan melaporkan jika ada intimidasi, termasuk dari oknum internal,” tegasnya.
Kejaksaan, lanjut Reda, tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara maksimal.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) memperkuat fungsi check and balance di tingkat desa. Sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan Badan Permusyawaratan Desa dinilai menjadi kunci menekan laju korupsi dana desa yang terus meningkat.
“Target kita jelas, zero korupsi di desa. Dana desa harus kembali pada tujuannya, untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Reda.
(Hariadi)






