Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroMangkir Berulang di...

Mangkir Berulang di Sidang Sengketa Informasi, Kades Bontomate’ne Terancam Sanksi Pidana

Surat-Kabar.com | Makassar – Kepala Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, tidak pernah menghadiri seluruh tahapan persidangan sengketa informasi yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat panggilan sidang bernomor 065/II/KI-SS-RLS/2026, komisi memanggil Kepala Desa Bontomate’ne sebagai pihak termohon untuk hadir dalam persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon bernama Juhaib.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026 pukul 11.00 WITA di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar.

Perkara ini teregister dengan nomor sengketa 031/VIII/KI-SS-PS/2025 antara Juhaib sebagai pemohon melawan Pemerintah Desa Bontomate’ne sebagai termohon.

Namun hingga agenda pemeriksaan awal kelima, pihak pemerintah desa tidak pernah hadir memenuhi panggilan majelis komisioner. Persidangan akhirnya tetap berjalan tanpa kehadiran termohon.

See also  Ribuan Penambang Poboya Kepung DPRD Sulteng, Tagih Janji Penciutan Konsesi CPM

Pemohon, Juhaib, menilai sikap pemerintah desa yang terus mangkir menunjukkan rendahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

“Ini sudah beberapa kali sidang, tapi pihak desa tidak pernah hadir. Padahal ini forum resmi untuk menjelaskan dokumen yang kami minta. Kalau terus mangkir, publik bisa menilai sendiri bagaimana komitmen pemerintah desa terhadap transparansi,” kata Juhaib.

Kritik keras juga disampaikan Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman. Ia menilai ketidakhadiran kepala desa dalam seluruh tahapan sidang menunjukkan sikap abai terhadap kewajiban badan publik untuk membuka informasi kepada masyarakat.

Menurut dia, sikap tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait keterbukaan informasi publik.

“Undang-undang sudah jelas mewajibkan badan publik membuka informasi yang diminta masyarakat. Jika sengaja tidak memberikan informasi yang menjadi hak publik, itu bisa masuk kategori pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Ruslan, Jumat (6/3/2026).

See also  Empat Toko Fiktif Jadi Modus Korupsi Dana BOS di Kabupaten Gowa

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia.

“Dalam undang-undang tersebut ada ancaman pidana bagi pejabat badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang seharusnya terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, majelis komisioner tetap dapat melanjutkan pemeriksaan perkara meskipun termohon atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan.

“Dalam hal termohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, majelis komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran termohon,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

See also  9 Kursi Strategis Pemkot Makassar Resmi Terisi Pejabat Definitif

Sekjen L-Kompleks menegaskan bahwa sikap mangkir dalam persidangan juga memperkuat dugaan adanya upaya menghindari kewajiban membuka dokumen publik yang diminta pemohon.

(Anri S)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.