Surat-Kabar.com | Makassar – Kepala Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, tidak pernah menghadiri seluruh tahapan persidangan sengketa informasi yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam surat panggilan sidang bernomor 065/II/KI-SS-RLS/2026, komisi memanggil Kepala Desa Bontomate’ne sebagai pihak termohon untuk hadir dalam persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon bernama Juhaib.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026 pukul 11.00 WITA di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar.
Perkara ini teregister dengan nomor sengketa 031/VIII/KI-SS-PS/2025 antara Juhaib sebagai pemohon melawan Pemerintah Desa Bontomate’ne sebagai termohon.
Namun hingga agenda pemeriksaan awal kelima, pihak pemerintah desa tidak pernah hadir memenuhi panggilan majelis komisioner. Persidangan akhirnya tetap berjalan tanpa kehadiran termohon.
Pemohon, Juhaib, menilai sikap pemerintah desa yang terus mangkir menunjukkan rendahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Ini sudah beberapa kali sidang, tapi pihak desa tidak pernah hadir. Padahal ini forum resmi untuk menjelaskan dokumen yang kami minta. Kalau terus mangkir, publik bisa menilai sendiri bagaimana komitmen pemerintah desa terhadap transparansi,” kata Juhaib.
Kritik keras juga disampaikan Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman. Ia menilai ketidakhadiran kepala desa dalam seluruh tahapan sidang menunjukkan sikap abai terhadap kewajiban badan publik untuk membuka informasi kepada masyarakat.
Menurut dia, sikap tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait keterbukaan informasi publik.
“Undang-undang sudah jelas mewajibkan badan publik membuka informasi yang diminta masyarakat. Jika sengaja tidak memberikan informasi yang menjadi hak publik, itu bisa masuk kategori pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Ruslan, Jumat (6/3/2026).
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia.
“Dalam undang-undang tersebut ada ancaman pidana bagi pejabat badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang seharusnya terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, majelis komisioner tetap dapat melanjutkan pemeriksaan perkara meskipun termohon atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan.
“Dalam hal termohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, majelis komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran termohon,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Sekjen L-Kompleks menegaskan bahwa sikap mangkir dalam persidangan juga memperkuat dugaan adanya upaya menghindari kewajiban membuka dokumen publik yang diminta pemohon.
(Anri S)






