Makassar | Surat-Kabar.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Rasnal dan Abdul Muis yang sebelumnya dihukum satu tahun penjara dan dipecat karena membantu guru honorer dengan iuran sukarela dari wali murid.
Langkah Presiden tersebut menjadi penutup dari rentetan panjang perkara yang bermula dari inisiatif sosial, lalu berujung pada pemecatan dan kriminalisasi dua pendidik senior itu.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal yang menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Masamba dan Abdul Muis sebagai bendahara Komite Sekolah berupaya mencari solusi bagi 10 guru honorer yang sudah 10 bulan tak menerima gaji.
Karena terkendala data di sistem Dapodik, pencairan dana BOS tidak bisa dilakukan. Akhirnya, pihak sekolah berinisiatif melakukan sumbangan sukarela sebesar Rp17.000 per wali murid, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp20.000 atas kesepakatan komite dan permintaan orang tua siswa sendiri.
Namun, niat baik itu justru dipersoalkan oleh sebuah LSM lokal, yang menganggap pungutan tersebut melanggar hukum. Laporan pun dilayangkan ke Polres Luwu Utara.
Dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor Makassar, majelis hakim menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah dan memutus vonis bebas.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara tidak puas dengan putusan itu. JPU lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 23 Oktober 2023, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun bagi kedua guru tersebut. Putusan ini sontak menuai kritik karena dinilai mengabaikan niat sosial kedua pendidik itu.
Berdasarkan vonis MA, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kemudian menandatangani Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDTH).
Surat keputusan itu dikeluarkan secara terpisah Rasnal diberhentikan pada 21 Agustus 2025, dan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025.
Langkah gubernur ini semakin memicu gelombang simpati dan kemarahan publik, terutama di kalangan guru dan masyarakat Sulsel.
Desakan agar keadilan ditegakkan datang dari berbagai pihak. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara resmi meminta pemerintah pusat turun tangan. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan mendesak pemerintah pusat meninjau ulang pemecatan dua guru tersebut.
Aspirasi itu kemudian disampaikan langsung ke DPR RI oleh perwakilan DPRD Sulsel, dan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pada Kamis (13/11/2025) dini hari, usai tiba dari kunjungan kerja ke Australia, Presiden Prabowo menerima Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir, dan Presiden menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi keduanya.
“Alhamdulillah, malam ini surat pemberian rehabilitasi telah ditandatangani Presiden. Nama baik dan hak-hak kedua guru ini dipulihkan,” ujar Dasco dalam pernyataan resmi yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan keputusan tersebut, kedua guru yang sempat disebut “pahlawan tanpa tanda jasa yang dikorbankan hukum” itu kini resmi dibebaskan dari status terpidana dan dapat kembali memperoleh hak kepegawaiannya.
Langkah cepat Presiden Prabowo Subianto ini diapresiasi publik sebagai simbol keadilan sosial bagi rakyat kecil, sekaligus teguran moral bagi aparat hukum dan pejabat daerah agar lebih bijak menegakkan aturan terhadap rakyat yang beritikad baik.
Rehabilitasi hukum tersebut menandai akhir dari perjalanan panjang dua guru sederhana dari Luwu Utara yang sempat kehilangan pekerjaan karena membantu sesama. Kini, mereka bisa bernapas lega dan kembali mengabdi di dunia pendidikan dengan nama baik yang telah dipulihkan negara.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis bukan keputusan sepihak, melainkan tindak lanjut dari putusan hukum yang sudah inkrah.
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” tegas Iqbal Nadjamuddin, Rabu (12/11/2025).
(Anri Saputra)






