Surat-Kabar.com | Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan online atau passobis yang beroperasi dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan kelompok yang diduga menjalankan aksi penipuan secara terorganisasi dan menggunakan grup WhatsApp bernama PANCASONA Family sebagai ruang koordinasi.
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Subdirektorat III Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada 11-12 Agustus 2026. Sekitar 20 orang diamankan dari sebuah lokasi di pelosok Sidrap. Setelah pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak akhir 2024. Polisi menduga aktivitas kelompok itu dipimpin pasangan suami istri berinisial R dan MA.
“Dari hasil pemeriksaan, kegiatan penipuan berbasis online ini dipimpin oleh R selaku suami dan MA selaku istri. Operasional ini diakui sudah berjalan sejak akhir tahun 2024,” kata Hendra dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Menurut penyidik, kelompok passobis PANCASONA memiliki pola kerja dengan pembagian tugas. Sejumlah anggota berperan sebagai operator yang mengunggah penawaran kendaraan di media sosial, berkomunikasi dengan calon korban, menyamar sebagai anggota TNI, hingga berpura-pura menjadi pekerja jasa pengiriman.
Kasubdit III Ditressiber Polda Jawa Barat AKBP Ambarita mengatakan para pelaku bahkan berani melakukan video call dengan korban menggunakan identitas dan atribut palsu.
“Si pelaku ini juga enggak sungkan-sungkan untuk video call dengan korbannya. Video call ada yang menyamar selaku pihak TNI, juga ada yang menyamar selaku pihak jasa pengirimannya,” ujar Ambarita.
Penyidik Polda Jabar menduga PANCASONA menjalankan operasinya dengan sistem yang menyerupai kelompok kerja. Para pelaku disebut terbagi dalam kategori tim murid, tim pemandu, dan tim leader.
R dan MA disebut berada pada posisi tim leader. Pasangan tersebut diduga memperoleh porsi 50 persen dari keuntungan hasil penipuan.
Setiap perkembangan aksi, termasuk masuknya uang dari korban, dilaporkan melalui grup WhatsApp PANCASONA Family.
“Ketika sudah ada penambahan uang, tim bagian keuangan juga me-report ke dalam grup. Nah mereka ini tergabung dalam sebuah grup WhatsApp,” kata Ambarita.
Modus Jual Mobil Murah hingga TNI Gadungan
Kasus yang kemudian membawa Polda Jabar hingga ke Sidrap ini bermula dari dua laporan polisi pada Juli 2026. FFK membuat laporan pada 22 Juli, disusul NM pada 25 Juli.
Penyelidikan Polda Jabar menemukan kedua korban tertarik pada unggahan kendaraan dengan harga di bawah pasaran melalui Facebook. Setelah komunikasi berlangsung melalui pesan langsung, korban diarahkan melanjutkan pembicaraan melalui WhatsApp.
Pelaku kemudian mengarahkan korban kepada pihak lain yang disebut sebagai bagian dari jaringan. Dalam proses selanjutnya, korban diminta mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T.
FFK mengalami kerugian Rp19.941.774, sedangkan NM kehilangan Rp20.354.459.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI. Mereka mengunggah foto mengenakan pakaian dinas dan melakukan video call dengan atribut tersebut.
“Keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban yakin,” kata Hendra.
Polda Jabar juga menemukan dua senjata mainan yang digunakan sebagai properti untuk memperkuat kesan bahwa pelaku merupakan anggota TNI.
Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan kelompok tersebut juga membuat video seolah-olah kendaraan pesanan sedang dipersiapkan untuk dikirim.
Polisi menemukan lakban bertuliskan “Jangan Dibanting”, tali, kendaraan, dan perlengkapan lain yang ditata sebagai properti. Video tersebut dibuat untuk menciptakan kesan adanya proses pengiriman kendaraan ke luar daerah.
Namun, Polda Jabar menemukan lokasi pengambilan video itu berada di sebuah kawasan perkampungan di Sidrap.
“Video tersebut diduga hanya dibuat sebagai konten untuk semakin meyakinkan korban bahwa transaksi kendaraan benar-benar dilakukan,” ujar Mujianto.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jabar menyita 20 telepon seluler, laptop, router Wi-Fi, CCTV, printer, dua unit mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, serta 16 buah lakban.
Para tersangka dijerat ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta sejumlah pasal dalam KUHP. Mereka disangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 607 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Mujianto.
Polda Jabar masih mendalami jaringan kelompok passobis PANCASONA, termasuk kemungkinan adanya korban lain, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terhubung dengan operasi penipuan online tersebut.
(Anri S)






