Surat-Kabar.com | Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021.
Pengumuman itu disampaikan melalui konferensi pers di Aula Kejari Sinjai, Senin (8/12/2025) petang.
Satu dari tiga tersangka diketahui tengah menjalani proses hukum pada kasus serupa di Pekanbaru. Ia adalah SYD (49), Direktur PT SKS pada periode proyek tersebut.
Kepala Kejari Sinjai, Muh Ridwan Bugis, menyebut SYD tidak hadir pada konferensi pers karena saat ini juga ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Dumai terkait perkara korupsi lain yang telah memasuki tahap akhir persidangan.
“Tersangka SYD saat ini ditahan oleh penyidik Kejari Dumai atas perkara serupa dan sudah memasuki tahap akhir proses persidangan,” ujar Ridwan.
Dalam penyidikan yang dilakukan tim Kejari Sinjai, penyidik menemukan peran SYD bersama tersangka lainnya, AAR (33), yang juga terafiliasi dengan PT SKS. Keduanya diduga melakukan manipulasi klasifikasi harga pekerjaan serta menaikkan nilai kontrak proyek.
“Terungkap bahwa SYD dan AAR melakukan manipulasi klasifikasi harga pekerjaan, menaikkan nilai kontrak menjadi Rp11,572 miliar, serta memperpanjang masa kerja dari 210 hari menjadi 350 hari kalender tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Penyediaan Air Minum,” jelas Ridwan.
Selain SYD dan AAR, Kejari Sinjai juga menetapkan ALT (51), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. Ketiganya diduga berperan dalam terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada proyek SPAM IKK Sinjai Tengah tersebut.
(M.Sapri)






