Surat-Kabar.com | Jeneponto – Proses hukum atas dugaan penyimpangan pada proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024 mulai memasuki babak baru di Polres Jeneponto.
Setelah laporan resmi dilayangkan LSM L-Kompleks, Rabu (26/11/2025), aparat penegak hukum disebut sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen awal sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.
Koordinator L-Kompleks Kabupaten Jeneponto, Djuhaib Dg. Lewa mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini berada dalam tahap telaah administrasi disposisi sebelum diputuskan naik ke penyelidikan penuh.
“Laporan kami sudah diterima dan menunggu tahap selanjutnya,” ujar Djuhaib Senin saat dikonfirmasi wartawan Senin (1/12/2025).
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ainul Asikin, kembali dimintai konfirmasi awak media, Jumat (28/11/2025). Meski sebelumnya merespons singkat dan mengalihkan klarifikasi ke pihak pelaksana kontraktor, kali ini Ainul tidak menanggapi Chat dan Tlp via watsaap wartawan.
“Waalaikumsalam, nanti pelaksananya yang klarifikasi, sudah saya teruskan wa dan nomor ta” singkat Ainul Asikin saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (26/11/2025).
Pihak pelaksana CV Sumber Resky Abadi sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tengah berlangsungnya pekerjaan.
“Pada saat pelaksanaan itu sudah ada pemeriksaan dari BPK,” ujar Direktur CV Sumber Resky Abadi, Rachmansyah, dalam konfirmasi via Tlp WhatsApp, Rabu (26/11/2025).
Meski menyebut adanya pemeriksaan, Rachmansyah tidak merinci hasil atau temuan dari auditor negara tersebut.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, memberikan pernyataan terkait perkembangan proses hukum. Ia mendesak Polres Jeneponto melakukan pemeriksaan lapangan secara independen sebagai langkah awal penyelidikan.
“Kami menghargai setiap prosedur di kepolisian, tetapi laporan ini bukan laporan biasa. Ada temuan teknis yang sangat konkret dan tidak butuh waktu panjang untuk diverifikasi lapangan. Polisi harus segera melakukan cek fisik,” tegas Ruslan, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, tiga dugaan ketidaksesuaian pekerjaan mulai dari material timbunan yang tidak sesuai spesifikasi, hilangnya transram sebagai titik nol lantai, hingga dugaan penyimpangan dimensi sloof adalah hal yang mudah dibuktikan secara teknis.
Ruslan juga menegaskan bahwa pemeriksaan BPK tidak otomatis meniadakan dugaan pelanggaran.
“BPK memeriksa dengan instrumen tertentu. Tapi pelanggaran spek teknis bisa saja terjadi di luar momen pemeriksaan. Itulah kenapa penyelidikan polisi penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.
Ditanya terkait sikap PPK yang sulit dikonfirmasi dan melemparkan konfirmasi ke pihak pelaksana, Ruslan menilai bahwa melempar klarifikasi kepada kontraktor adalah bentuk pengalihan tanggung jawab dan bisa dikatakan ada hal yang dikondisikan.
“PPK itu bukan posisi sembarangan, Dia penanggung jawab teknis dan administrasi tertinggi dalam proyek. Kalau saat muncul dugaan penyimpangan justru menghindar, lempar bola ke kontraktor itu sikap yang tidak etis dan tidak profesional,” tegas Ruslan.
“Kalau hanya kontraktor yang disuruh jawab pertanyaan wartawan, itu tidak cukup. PPK itu yang menandatangani dokumen pelaksanaan, PPK yang menyetujui progres, dan PPK yang melindungi uang negara. Maka wajar kalua dikonfirmasi. kenapa justru dia tidak mau menjelaskan..?, justru sikap seperti itu bisa menjadi dugaan ada sesuatu yang disembunyikan” tambah nya.
Sementara Polres Jeneponto masih dalam tahap telaah awal, L-Kompleks menyatakan akan menyiapkan bukti tambahan apabila diminta, termasuk rekaman wawancara sumber, foto teknis, serta analisis perbandingan spesifikasi.
Proses selanjutnya diperkirakan akan ditentukan pekan mendatang, termasuk keputusan apakah laporan tersebut ditingkatkan ke penyelidikan formal.
(Anri S)






