Surat-Kabar.com | Makassar – Aroma busuk praktek mafia peradilan kembali menyeruak dari tubuh lembaga kehakiman. Seorang hakim yustisial berinisial YM resmi dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menerima suap Rp1 miliar dengan modus mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Ironisnya, uang haram tersebut bukan digunakan untuk kepentingan mendesak, melainkan dihabiskan untuk bermain judi online serta menjadi tambahan modal bisnis umrah milik ibunya.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan dalam sidang etik yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Yanto.
Dalam persidangan terungkap, YM menjalankan aksinya dengan menjual pengaruh palsu. Ia meyakinkan korban seolah memiliki akses dan kewenangan untuk mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Padahal, secara struktural, YM sama sekali tidak memiliki kapasitas menentukan majelis hakim maupun mempengaruhi putusan perkara.
Praktek itu berjalan sistematis. Uang disetor korban melalui enam kali transfer bank dengan total mencapai Rp1 miliar. Skema transaksi bertahap tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kecurigaan sekaligus membangun keyakinan korban bahwa perkara benar-benar sedang “diurus”.
Kebohongan YM akhirnya terbongkar setelah korban memeriksa situs resmi Mahkamah Agung. Dari penelusuran itu diketahui nama-nama hakim yang menangani perkara sama sekali berbeda dengan klaim yang sebelumnya disampaikan YM kepada korban.
Fakta tersebut memperlihatkan bagaimana nama besar lembaga peradilan diperdagangkan demi keuntungan pribadi. Modus semacam ini sekaligus mempertegas bahwa praktik percaloan perkara masih menjadi ancaman serius bagi integritas institusi kehakiman.
Ketua Sidang MKH, Yanto, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan YM telah mencederai kehormatan hakim dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, majelis memutuskan menjatuhkan hukuman paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Meskipun YM menunjukkan iktikad baik untuk mencicil pengembalian uang, hal itu tidak menjadi pertimbangan yang meringankan,” kata Yanto saat membacakan putusan.
Majelis menilai pengembalian uang tidak menghapus substansi pelanggaran etik maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan terhadap marwah peradilan. Sikap tersebut dinilai justru menegaskan bahwa transaksi suap memang benar terjadi.
(Anri S)






