Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan akan membacakan putusan sengketa keterbukaan informasi publik antara Ruslan Rahman dan Sekretariat DPRD Kota Makassar Kamis (22/1/2026). Sidang ini menjadi penutup dari perkara yang sejak awal diwarnai sikap tidak kooperatif pihak termohon.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Komisi Informasi Sulawesi Selatan tertanggal 19 Januari 2026 bernomor 0071/KI-SS-RLS/2026. Ruslan Rahman dipanggil sebagai pemohon dalam sengketa dengan nomor registrasi 025/XII/KI-SS-PS/2024.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar bertindak sebagai termohon. Sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan Ruslan Rahman Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi, dan Sosial (L-Kompleks) terkait sejumlah dokumen yang dinilai sebagai informasi publik.
Namun proses persidangan sebelumnya mencatat catatan kelam. Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar tercatat dua kali tidak menghadiri sidang sengketa keterbukaan informasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, masing-masing pada agenda sebelumnya hingga sidang Rabu, 7 Mei 2025.
Ketidakhadiran berulang itu terjadi tanpa penjelasan resmi. Padahal, kehadiran termohon merupakan bagian penting dalam proses adjudikasi nonlitigasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk penghinaan terhadap hukum dan pengabaian hak publik atas informasi,” kata Ruslan Rahman usai salah satu sidang. Ia mempertanyakan alasan di balik sikap tertutup Sekretariat DPRD Makassar. “Apa yang mereka sembunyikan? Mengapa takut terbuka, jika tak ada yang disembunyikan?” ujarnya.
Ruslan menilai absennya Sekwan mengindikasikan ketertutupan yang bersifat sistematis di lingkungan birokrasi DPRD Kota Makassar. Menurut dia, praktik tersebut mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung lembaga legislatif.
“Kami tidak meminta informasi rahasia. Ini informasi publik yang semestinya bisa diakses siapa saja. Jika Sekwan terus mangkir, itu hanya memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik meja mereka,” kata Ruslan.
Hingga menjelang sidang pembacaan putusan, Sekretariat DPRD Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam dua kali persidangan sebelumnya maupun sikap mereka terhadap sengketa ini.
Putusan Komisi Informasi Sulawesi Selatan nantinya akan menentukan apakah Sekretariat DPRD Kota Makassar terbukti melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi badan publik lain di Sulawesi Selatan yang masih mempraktikkan budaya tertutup.






