Surat-Kabar.com | Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai mengintensifkan perburuan aset milik terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.
Langkah ini ditempuh setelah denda Rp1 miliar yang dijatuhkan pengadilan tak kunjung dibayar, meski putusan telah inkrah.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi terpidana untuk menghindari kewajiban pidana tambahan tersebut.
Ia telah menginstruksikan Bidang Pidana Umum dan Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran harta kekayaan.
“Kalau tidak dibayar, kita sita. Itu konsekuensi putusan pengadilan,” kata Didik, Jumat (27/3/2026).
Menurut dia, proses asset tracing dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh harta milik terpidana, termasuk yang berpotensi disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain. Kejaksaan, kata dia, ingin memastikan tidak ada celah bagi terpidana menghindari pembayaran denda.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa eksekusi perkara pidana tidak berhenti pada pemenjaraan.
“Selain menjalani pidana badan, terpidana juga wajib menyelesaikan pidana denda, Itu bagian yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Sebelumnya, Mira Hayati sempat menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran tak kunjung dilakukan.
Kondisi tersebut mendorong Kejati Sulsel mengaktifkan mekanisme penyitaan aset sebagai langkah paksa. Jika ditemukan harta yang mencukupi, jaksa dapat menyita dan melelangnya untuk menutup kewajiban denda.
Terpidana sendiri telah lebih dulu dieksekusi badan, Ia dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar, pada 18 Februari 2026, setelah dinilai tidak kooperatif. Kini, ia menjalani hukuman di Lapas Makassar.
Kasus ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 Dalam putusan tersebut, Mira dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Perkara ini bermula dari peredaran produk skincare mengandung merkuri yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. Dalam prosesnya, vonis terhadap Mira sempat berfluktuasi 10 bulan di tingkat pertama, meningkat menjadi empat tahun di banding, hingga akhirnya dipangkas Mahkamah Agung menjadi dua tahun penjara.
(Anri S)






