Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroTak Gubris Putusan,...

Tak Gubris Putusan, Aset Owner Kosmetik Ilegal Terancam Disapu Negara

Surat-Kabar.com | Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai mengintensifkan perburuan aset milik terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.

Langkah ini ditempuh setelah denda Rp1 miliar yang dijatuhkan pengadilan tak kunjung dibayar, meski putusan telah inkrah.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi terpidana untuk menghindari kewajiban pidana tambahan tersebut.

Ia telah menginstruksikan Bidang Pidana Umum dan Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran harta kekayaan.

“Kalau tidak dibayar, kita sita. Itu konsekuensi putusan pengadilan,” kata Didik, Jumat (27/3/2026).

Menurut dia, proses asset tracing dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh harta milik terpidana, termasuk yang berpotensi disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain. Kejaksaan, kata dia, ingin memastikan tidak ada celah bagi terpidana menghindari pembayaran denda.

See also  Desakan Usir PT Citra Palu Minerals Menggema di Palu, Mahasiswa Sebut Tambang “Bom Waktu” Lingkungan

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa eksekusi perkara pidana tidak berhenti pada pemenjaraan.

“Selain menjalani pidana badan, terpidana juga wajib menyelesaikan pidana denda, Itu bagian yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Sebelumnya, Mira Hayati sempat menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran tak kunjung dilakukan.

Kondisi tersebut mendorong Kejati Sulsel mengaktifkan mekanisme penyitaan aset sebagai langkah paksa. Jika ditemukan harta yang mencukupi, jaksa dapat menyita dan melelangnya untuk menutup kewajiban denda.

Terpidana sendiri telah lebih dulu dieksekusi badan, Ia dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar, pada 18 Februari 2026, setelah dinilai tidak kooperatif. Kini, ia menjalani hukuman di Lapas Makassar.

See also  Benang Kusut Proyek Irigasi, Pejabat Dinas Pertanian Toraja Jadi Tersangka

Kasus ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 Dalam putusan tersebut, Mira dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Perkara ini bermula dari peredaran produk skincare mengandung merkuri yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. Dalam prosesnya, vonis terhadap Mira sempat berfluktuasi 10 bulan di tingkat pertama, meningkat menjadi empat tahun di banding, hingga akhirnya dipangkas Mahkamah Agung menjadi dua tahun penjara.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.