Surat-Kabar.com – Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar Senin (13/10/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka telah dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar hakim dalam pembacaan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Dengan putusan tersebut, hakim menetapkan dua poin utama: menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia juga menyoroti belum adanya hasil audit resmi BPK maupun BPKP yang menyebut adanya kerugian negara dalam pengadaan laptop tersebut.
“Kalau tidak ada kerugian negara, maka tuduhan korupsi menjadi tidak relevan. Ibaratnya, pembunuhan tanpa korban,” kata Hotman dalam sidang, Jumat (10/10/2025).
Namun, jaksa penyidik Roy Riady menegaskan Kejagung memiliki empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka, yakni keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.
“Bentuk alat bukti tidak ditentukan secara limitatif, dan penyidik telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP,” jelas jaksa.rawal dari pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Kejagung menduga terdapat mark up harga dan penggelembungan biaya software yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni: Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek (buron), Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Kejagung sebelumnya telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, penyidikan masih berlanjut dan Kejagung belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
(Hariadi)






