Surat-Kabar.com | Palu – Tahun 2025 menutup catatan kelam bagi kebebasan pers di Sulawesi Tengah. Dalam kurun dua belas bulan, jurnalis dihadapkan pada serangkaian intimidasi sistematis dari pelecehan terbuka oleh pejabat, penghadangan liputan kegiatan publik, kriminalisasi karya jurnalistik, hingga stigmatisasi kritik media oleh kanal resmi pemerintah.
Sedikitnya tujuh kasus tercatat, memperlihatkan pola yang sama pers diposisikan sebagai musuh.
Alih-alih diperlakukan sebagai pilar demokrasi, jurnalis kerap dihalangi ketika menyentuh isu-isu sensitif, tambang ilegal, korupsi, distribusi subsidi, hingga kebijakan daerah. Praktik-praktik ini menunjukkan rapuhnya komitmen negara terhadap jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menilai rangkaian peristiwa tersebut sebagai alarm keras demokrasi lokal. “Kerja jurnalistik masih dianggap ancaman, bukan kepentingan publik,” ujarnya.
Kasus pertama mencuat pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi. Dalam forum resmi Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak, dua wartawan dilecehkan secara terbuka oleh Kepala Dinas Pendidikan. Dokumentasi jurnalistik disebut “abal-abal” ungkapan yang dinilai merendahkan profesi dan mengirim pesan intimidatif dari pejabat kepada pers.
Pola penghalangan liputan berlanjut di Kabupaten Donggala pada 10 Juni 2025. Sejumlah wartawan diadang Satpol PP dan dilarang meliput pertemuan Bupati Donggala dengan ratusan PPPK. Dalih “perintah atasan” digunakan untuk menutup akses pada kegiatan yang jelas-jelas bersifat publik.
Tekanan berubah menjadi kriminalisasi di Kabupaten Banggai. Emiliana, wartawati Metro Luwuk, dipanggil polisi sebagai saksi sebulan setelah menerbitkan laporan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kecamatan Masama. Alih-alih klarifikasi melalui mekanisme hak jawab atau Dewan Pers, produk jurnalistik justru dibawa ke ranah pidana.
Ancaman fisik dan psikologis menyasar Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, usai mengungkap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu. Ia menerima ancaman via WhatsApp dari oknum yang mengaku wartawan. Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah namun menambah daftar panjang jurnalis yang bekerja di bawah bayang-bayang teror.
Intervensi terhadap independensi redaksi juga tercatat. Pada 6 Oktober 2025, KPID Sulawesi Tengah memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu. Pemanggilan ini dipersoalkan karena berpotensi menekan ruang redaksi, meski dibungkus prosedur regulasi penyiaran.
Di Parigi Moutong, 20 Oktober 2025, lima jurnalis diusir dari ruang rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko. Pengusiran dilakukan langsung oleh Wakil Bupati bersama Kepala Diskominfo, meski agenda rapat disebarkan resmi dan menyangkut kepentingan publik. Akses informasi ditutup tepat saat isu sensitif dibahas.
Puncaknya terjadi pada 22 Desember 2025. Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli pemberitaan kritis tiga media lokal Kaili Post, Selebes Media, dan Jurnal News sebagai “mal-informasi”. Pelabelan melalui kanal resmi pemerintah ini dinilai sebagai stigmatisasi terhadap kritik dan cara halus membungkam pers tanpa proses etik jurnalistik.
Rangkaian tujuh kasus tersebut membentuk satu benang merah: negara dan pemerintah daerah berulang kali gagal melindungi kemerdekaan pers. Tanpa koreksi serius, intimidasi terhadap jurnalis berisiko menjadi praktik normal, sementara fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan perlahan dilumpuhkan
(Aditya)






