Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadapi persoalan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut dugaan kebocoran dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Inspektorat dan Dewan Pengawas KPK tengah memeriksa sejumlah pegawai untuk menelusuri dugaan kebocoran informasi dari internal lembaga antirasuah itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan proses penelusuran masih berlangsung di dua lembaga pengawasan internal KPK.
“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas masih berproses,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi menyebut pemeriksaan itu merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan prinsip check and balances berjalan.
KPK, kata dia, harus memastikan setiap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi tidak menyimpang dari ketentuan hukum, standar disiplin, serta kode etik pegawainya.
Meski demikian, Budi belum memerinci bentuk dokumen yang diduga bocor, pihak yang pertama kali mengungkap informasi tersebut, maupun sejauh mana dugaan kebocoran itu memengaruhi proses penyidikan.
Di tengah pemeriksaan internal tersebut, KPK memastikan penyidikan perkara suap pengurusan HGB PT Summarecon tetap berjalan. Penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kasus ini menyeret delapan orang sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka pada 15 September 2026. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga menjadi perantara.
Dalam konstruksi perkara KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga mengalir kepada Lampri serta orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Adapun Fahd diduga berperan menampung aliran uang tersebut.
Dugaan kebocoran dokumen menambah persoalan dalam penanganan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut. Pemeriksaan internal KPK menjadi penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan akses terhadap informasi penyidikan.
Hingga kini, KPK menyatakan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Hasil pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kebocoran dokumen juga masih menunggu perkembangan dari Inspektorat dan Dewan Pengawas.
(Hariadi)






