Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroBBPOM Gerebek Rumah...

BBPOM Gerebek Rumah Produksi Skincare Ilegal di Makassar, Perempuan Inisial S Ditahan

Surat-Kabar.com | Makassar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menggerebek rumah produksi kosmetik yang diduga meracik krim pemutih berbahan berbahaya di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Dari lokasi itu, petugas menemukan ribuan produk skincare ilegal yang diproduksi secara rumahan menggunakan peralatan sederhana.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita berbagai produk perawatan kulit seperti Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, hingga Putri Glow Body Lotion. Hasil pengujian laboratorium BBPOM menunjukkan produk-produk itu positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan rumah tersebut dijadikan tempat produksi kosmetik tanpa izin edar maupun izin produksi resmi. Aktivitas peracikan dilakukan menggunakan ember, mixer, saringan, corong, dan alat pemanas sederhana.

See also  33 Peserta Lolos Seleksi BUMD Makassar

“Ditemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya,” kata Yosef saat konferensi pers di Makassar, Kamis (21/5/2026).

Menurut Yosef, pengungkapan kasus bermula dari pengawasan BBPOM terhadap maraknya peredaran skincare pemutih wajah yang dipasarkan melalui media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan rumah produksi yang diduga menjadi pusat peracikan sekaligus distribusi produk.

Selain produk siap edar, petugas turut menemukan bahan baku tanpa izin BPOM seperti DL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream. Bahan-bahan tersebut diduga dicampur ulang untuk menghasilkan efek putih instan pada kulit.

“Pelaku mencampur bahan legal dan ilegal dalam proses produksinya,” ujar Yosef.

See also  Dari Meme Viral ke Meja Kebijakan, Jalan Moncongloe Akhirnya Masuk Prioritas

BBPOM menyita total 7.092 picis kosmetik ilegal dari delapan jenis produk dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta. Produk tersebut dipasarkan secara online dan offline dalam bentuk paket skincare berisi facial wash, toner, krim siang, krim malam, dan serum.

Dalam sepekan, produksi diperkirakan mencapai 300 hingga 500 paket dengan harga jual sekitar Rp130 ribu per paket. Dari penjualan itu, omzet pelaku ditaksir mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per minggu.

Penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial S (28) sebagai tersangka, Ia diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola pabrik skincare ilegal tersebut. Saat ini, S ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel.

Yosef mengatakan kandungan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan iritasi, perubahan warna kulit, hingga kerusakan ginjal. Sementara hidrokuinon berisiko memicu hiperpigmentasi dan asam retinoat dapat membahayakan ibu hamil karena memengaruhi perkembangan janin.

See also  Eks Ketua DPRD Tersandung Korupsi, Negara Rugi Rp3 Miliar

BBPOM juga menyoroti maraknya promosi skincare pemutih di media sosial yang kerap menawarkan hasil glowing instan. Menurut Yosef, banyak konsumen tergiur tanpa memeriksa keamanan dan izin edar produk.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.