Surat-Kabar.com | Makassar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menggerebek rumah produksi kosmetik yang diduga meracik krim pemutih berbahan berbahaya di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dari lokasi itu, petugas menemukan ribuan produk skincare ilegal yang diproduksi secara rumahan menggunakan peralatan sederhana.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita berbagai produk perawatan kulit seperti Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, hingga Putri Glow Body Lotion. Hasil pengujian laboratorium BBPOM menunjukkan produk-produk itu positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan rumah tersebut dijadikan tempat produksi kosmetik tanpa izin edar maupun izin produksi resmi. Aktivitas peracikan dilakukan menggunakan ember, mixer, saringan, corong, dan alat pemanas sederhana.
“Ditemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya,” kata Yosef saat konferensi pers di Makassar, Kamis (21/5/2026).
Menurut Yosef, pengungkapan kasus bermula dari pengawasan BBPOM terhadap maraknya peredaran skincare pemutih wajah yang dipasarkan melalui media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan rumah produksi yang diduga menjadi pusat peracikan sekaligus distribusi produk.
Selain produk siap edar, petugas turut menemukan bahan baku tanpa izin BPOM seperti DL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream. Bahan-bahan tersebut diduga dicampur ulang untuk menghasilkan efek putih instan pada kulit.
“Pelaku mencampur bahan legal dan ilegal dalam proses produksinya,” ujar Yosef.
BBPOM menyita total 7.092 picis kosmetik ilegal dari delapan jenis produk dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta. Produk tersebut dipasarkan secara online dan offline dalam bentuk paket skincare berisi facial wash, toner, krim siang, krim malam, dan serum.
Dalam sepekan, produksi diperkirakan mencapai 300 hingga 500 paket dengan harga jual sekitar Rp130 ribu per paket. Dari penjualan itu, omzet pelaku ditaksir mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per minggu.
Penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial S (28) sebagai tersangka, Ia diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola pabrik skincare ilegal tersebut. Saat ini, S ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
Yosef mengatakan kandungan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan iritasi, perubahan warna kulit, hingga kerusakan ginjal. Sementara hidrokuinon berisiko memicu hiperpigmentasi dan asam retinoat dapat membahayakan ibu hamil karena memengaruhi perkembangan janin.
BBPOM juga menyoroti maraknya promosi skincare pemutih di media sosial yang kerap menawarkan hasil glowing instan. Menurut Yosef, banyak konsumen tergiur tanpa memeriksa keamanan dan izin edar produk.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Anri S)






