Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroDari Pelecehan hingga...

Dari Pelecehan hingga Kriminalisasi: Catatan Hitam Kebebasan Pers Sulteng 2025

Surat-Kabar.com | Palu – Tahun 2025 menutup catatan kelam bagi kebebasan pers di Sulawesi Tengah. Dalam kurun dua belas bulan, jurnalis dihadapkan pada serangkaian intimidasi sistematis dari pelecehan terbuka oleh pejabat, penghadangan liputan kegiatan publik, kriminalisasi karya jurnalistik, hingga stigmatisasi kritik media oleh kanal resmi pemerintah.

Sedikitnya tujuh kasus tercatat, memperlihatkan pola yang sama pers diposisikan sebagai musuh.

Alih-alih diperlakukan sebagai pilar demokrasi, jurnalis kerap dihalangi ketika menyentuh isu-isu sensitif, tambang ilegal, korupsi, distribusi subsidi, hingga kebijakan daerah. Praktik-praktik ini menunjukkan rapuhnya komitmen negara terhadap jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menilai rangkaian peristiwa tersebut sebagai alarm keras demokrasi lokal. “Kerja jurnalistik masih dianggap ancaman, bukan kepentingan publik,” ujarnya.

See also  Kejari Gowa Banding Vonis Ringan Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin

Kasus pertama mencuat pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi. Dalam forum resmi Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak, dua wartawan dilecehkan secara terbuka oleh Kepala Dinas Pendidikan. Dokumentasi jurnalistik disebut “abal-abal” ungkapan yang dinilai merendahkan profesi dan mengirim pesan intimidatif dari pejabat kepada pers.

Pola penghalangan liputan berlanjut di Kabupaten Donggala pada 10 Juni 2025. Sejumlah wartawan diadang Satpol PP dan dilarang meliput pertemuan Bupati Donggala dengan ratusan PPPK. Dalih “perintah atasan” digunakan untuk menutup akses pada kegiatan yang jelas-jelas bersifat publik.

Tekanan berubah menjadi kriminalisasi di Kabupaten Banggai. Emiliana, wartawati Metro Luwuk, dipanggil polisi sebagai saksi sebulan setelah menerbitkan laporan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kecamatan Masama. Alih-alih klarifikasi melalui mekanisme hak jawab atau Dewan Pers, produk jurnalistik justru dibawa ke ranah pidana.

See also  KPK Rampungkan Kasus RSUD Kolaka Timur, L-Kompleks Desak Bongkar Akar Korupsi di Sektor Kesehatan

Ancaman fisik dan psikologis menyasar Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, usai mengungkap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu. Ia menerima ancaman via WhatsApp dari oknum yang mengaku wartawan. Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah namun menambah daftar panjang jurnalis yang bekerja di bawah bayang-bayang teror.

Intervensi terhadap independensi redaksi juga tercatat. Pada 6 Oktober 2025, KPID Sulawesi Tengah memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu. Pemanggilan ini dipersoalkan karena berpotensi menekan ruang redaksi, meski dibungkus prosedur regulasi penyiaran.

Di Parigi Moutong, 20 Oktober 2025, lima jurnalis diusir dari ruang rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko. Pengusiran dilakukan langsung oleh Wakil Bupati bersama Kepala Diskominfo, meski agenda rapat disebarkan resmi dan menyangkut kepentingan publik. Akses informasi ditutup tepat saat isu sensitif dibahas.

See also  Skandal Jalan Parigi Moutong Terbongkar, Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka

Puncaknya terjadi pada 22 Desember 2025. Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli pemberitaan kritis tiga media lokal Kaili Post, Selebes Media, dan Jurnal News sebagai “mal-informasi”. Pelabelan melalui kanal resmi pemerintah ini dinilai sebagai stigmatisasi terhadap kritik dan cara halus membungkam pers tanpa proses etik jurnalistik.

Rangkaian tujuh kasus tersebut membentuk satu benang merah: negara dan pemerintah daerah berulang kali gagal melindungi kemerdekaan pers. Tanpa koreksi serius, intimidasi terhadap jurnalis berisiko menjadi praktik normal, sementara fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan perlahan dilumpuhkan

(Aditya)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.