Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeLaw & CrimeEks Dirut PDAM...

Eks Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Penggiringan Opini

Surat-Kabar, Makassar | Mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan yang dinilai menyerang nama baik pribadinya. Langkah tersebut ditempuh setelah beredarnya pemberitaan media online yang memuat ilustrasi karikatur atau animasi disertai narasi yang dianggap sebagai penggiringan opini negatif terhadap dirinya.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Hamzah Ahmad, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, menegaskan bahwa pemberitaan dan tuduhan yang beredar tidak berdasar serta tidak didukung data yang valid.

“Tidak benar dan tidak berdasar pemberitaan tersebut malah menyerang tanpa data. Itu informasi yang menyesatkan dan sangat merugikan nama baik klien kami,” ujar Ikhsan usai melapor di Polda Sulsel, Kamis (14/05/2026).

Menurutnya, kritik dalam pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun tetap harus berpedoman pada fakta, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Undang-Undang Pers.

“Karena sudah menyebar luas dan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat, maka klien kami menempuh jalur hukum agar semuanya menjadi terang,” katanya.

Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tersebut, tim kuasa hukum juga melaporkan Baharuddin selaku Ketua DPP-LKKN atas dugaan penyebaran fitnah dan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik Hamzah Ahmad.

See also  Guna Hindari Dampak Hukum, Pemkot Makassar Wajib Ganti Pemenang Tender PSEL

Ikhsan menilai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sangat berdampak terhadap reputasi kliennya, terlebih saat Hamzah Ahmad sedang mengikuti proses seleksi calon direksi definitif PDAM Makassar.

“Kalau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti ini terus dibiarkan, klien tentunya akan mengalami kerugian besar. Karena itu kami membawa persoalan ini ke ranah hukum,” jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut.

Ia menegaskan seluruh bukti dan dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bukti-bukti sudah kami berikan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Hamzah Ahmad juga membantah sejumlah poin aduan yang sebelumnya dilayangkan DPP-LKKN terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Addendum Ketiga kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar.

Dalam aduan tersebut, DPP-LKKN mempersoalkan perpanjangan kontrak kerja sama yang semula berakhir tahun 2027 menjadi tahun 2032. Aduan itu menyoroti dugaan perpanjangan sepihak tanpa lelang, kegagalan pencapaian kapasitas produksi 1.500 liter per detik, hingga dugaan potensi kerugian negara.

See also  L-Kompleks Minta Tinjau Ulang RJ Kasus Owner Warung Pallubasa Serigala

Namun menurut Ikhsan, aduan tersebut sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

“Aduan tersebut sangat menyesatkan karena tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya sehingga mengakibatkan nama baik klien kami tercoreng,” tegasnya.

Ikhsan menjelaskan proses addendum kerja sama tersebut telah melalui mekanisme dan prinsip kehati-hatian. Ia menyebut terdapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selaku Pengacara Negara untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses tersebut.

Selain itu, kata dia, BPKP Perwakilan Sulsel juga dilibatkan untuk melakukan reviu harga air curah melalui surat resmi Nomor S-1422/PW21/4/2020.

“Keputusan itu bukan diambil sepihak oleh Direktur Utama, melainkan melalui rapat bersama serta persetujuan tertulis Dewan Pengawas dan Wali Kota Makassar selaku KPM,” jelasnya.

Terkait perpanjangan kontrak hingga 2032, Ikhsan menerangkan langkah tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan peningkatan kapasitas suplai air bersih untuk pelanggan industri dan pengembang yang melebihi kapasitas eksisting.

Menurutnya, peningkatan kapasitas dari 1.300 liter per detik menjadi 1.500 liter per detik membutuhkan investasi tambahan (capital expenditure) yang besar dari pihak investor sehingga diperlukan penyesuaian masa kontrak agar target pengembalian investasi (Return on Investment) tercapai serta tidak membebani tarif atau harga air yang akan melonjak akibat investasi tambahan tersebut kepada masyarakat.

See also  Diduga Masih Tersandera Dua Kasus Korupsi, L-Kompleks Desak Walikota Siapkan Pengganti Sekda Makassar

“Perpanjangan kontrak tersebut bukan merupakan penyisipan klausul secara serampangan, tetapi berdasarkan hasil kajian finansial yang mendalam,” ujarnya.

Ia juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kerja sama tersebut.

“Dengan adanya hasil audit BPK RI itu, maka dalil mengenai kerugian negara Rp360 miliar hanyalah asumsi yang tidak terbukti secara hukum,” katanya.

Ikhsan turut menegaskan bahwa dugaan potensi kerugian negara tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tindak pidana korupsi karena harus dibuktikan adanya kerugian nyata atau actual loss sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

“BPK RI sendiri memberikan rekomendasi administratif berupa pengawasan lebih ketat dan penyempurnaan klausul sanksi. Jadi ini merupakan ranah perbaikan manajemen BUMD, bukan delik pidana selama tidak ditemukan adanya niat jahat untuk memperkaya diri,” pungkasnya.(**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.